Berita

Gedung Pengadilan Negeri Depok( Foto: Website PN Depok)

Hukum

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

MINGGU, 03 MEI 2026 | 20:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan. KPK memastikan seluruh proses hukum telah berjalan sesuai koridor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan tersangka hingga penyitaan barang bukti telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan merespons gugatan praperadilan yang diajukan Bambang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 April 2026, terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.


“KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh tersangka melalui praperadilan. Itu hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil proses penegakan hukum,” kata Budi kepada wartawan, Minggu, 3 Mei 2026.

Budi menegaskan, seluruh tahapan penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga penyitaan, telah sesuai ketentuan hukum acara.

Ia juga mengingatkan, dalam perkara yang sama, majelis hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak praperadilan yang diajukan eks Ketua PN Depok.

“Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan telah sesuai dengan koridor hukum,” tegasnya.

Meski demikian, KPK melalui Biro Hukum menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut secara terbuka dan profesional.

“Kami percaya praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Kusuma.

Perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos yang dimenangkan PT Karabha Digdaya hingga tingkat kasasi. Pada Januari 2025, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Depok.

Namun eksekusi tak kunjung dilakukan. Di sisi lain, pihak yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Dalam prosesnya, diduga terjadi permintaan fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi. Setelah negosiasi, angka tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.

Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026, disusul penyerahan uang Rp850 juta melalui perantara kepada pihak pengadilan.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga mengantongi data dari PPATK yang menunjukkan Bambang diduga menerima gratifikasi lain berupa penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV sepanjang 2025-2026.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya