Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran setoran dari pengusaha rokok kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait pengurusan pita cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini masih menelusuri besaran uang yang diduga disetor oleh masing-masing pengusaha rokok.
“Ini juga masih kita dalami, karena memang informasi yang penyidik dapatkan, pengusaha rokok itu kan banyak sekali,” kata Budi kepada wartawan, Minggu, 3 Mei 2026.
Menurut Budi, para pelaku usaha rokok yang menjadi perhatian penyidik tersebar di sejumlah daerah, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun KPK belum memastikan apakah seluruhnya terlibat dalam praktik pemberian uang kepada oknum Bea Cukai.
“Apakah kemudian semuanya ini melakukan dugaan suap atau pemberian uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai, ini yang masih akan terus kami dalami,” jelasnya.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, KPK membutuhkan keterangan langsung dari masing-masing pengusaha rokok yang diduga terkait.
“Sehingga kami juga membutuhkan keterangan dari masing-masing pengusaha rokok tersebut,” pungkas Budi.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK pada Kamis, 26 Februari 2026, menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Pada hari yang sama, yang bersangkutan langsung diamankan di kantor pusat DJBC dan ditahan di Rutan KPK sehari kemudian.
Bayu diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun penyidik menemukan lokasi lain di Ciputat dan mengamankan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap di bidang kepabeanan dan cukai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Selain itu, KPK turut menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, berupa uang tunai rupiah dan valuta asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, hingga satu unit jam tangan mewah.
Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan parameter pemeriksaan membuat barang impor Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, hingga ilegal bisa masuk ke Indonesia.
Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga rutin menyerahkan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.