Berita

Ojek online. (Foto: RMOL)

Publika

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

SABTU, 02 MEI 2026 | 03:01 WIB

LANGKAH Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan porsi pendapatan pengemudi ojol minimal 92 persen adalah sebuah kebijakan yang punya efek ganda.

Di satu sisi, menjadi kabar gembira yang sangat dinanti oleh jutaan pengemudi ojol. Akan tetapi di sisi lain, menyimpan risiko besar bagi masa depan ekonomi digital.

Kalau dihitung secara sederhana, aturan ini memang terlihat sangat berpihak pada pemgemudi ojol. Dari skema lama yang biasanya 80:20, sekarang pengemudi dapat tambahan sekitar 12 persen dari setiap pesanan.


Bagi mereka yang setiap harinya berjuang di jalanan, kenaikan ini merupakan tambahan uang nyata untuk kebutuhan dapur. Dalam jangka pendek, jelas kemenangan besar bagi para pekerja sektor informal yang selama ini posisi tawarnya paling rendah.

Namun, di balik kabar baik itu, ada masalah penting yang perlu dicermati. Kebijakan ini secara paksa merombak struktur bisnis perusahaan teknologi yang selama ini mengandalkan komisi sekitar 20 persen untuk operasional mereka.

Saat pemerintah memangkas margin perusahaan hingga di bawah 10 persen, ruang gerak perusahaan aplikasi jadi sangat terbatas. Ini bukan lagi sekadar mengatur, tapi sudah masuk ke tahap intervensi langsung terhadap cara perusahaan mencari keuntungan.

Dampaknya hampir pasti akan merembet ke mana-mana. Dalam logika ekonomi, kalau keuntungan perusahaan dipangkas, mereka akan mencari cara lain untuk menutupinya. Pilihannya cuma dua: menaikkan tarif ke penumpang atau memotong promo. 

Artinya, kesejahteraan yang sekarang dirasakan pengemudi bisa jadi harus dibayar oleh masyarakat luas lewat harga layanan yang lebih mahal. Jadi, ada redistribusi pendapatan, tapi tetap ada yang harus ditanggung oleh konsumen.

Risiko yang lebih jauh adalah soal kepercayaan investor. Pernyataan tegas Presiden yang seolah mempersilakan perusahaan pergi jika tidak patuh mengirimkan sinyal yang cukup keras.

Di dunia bisnis teknologi yang sangat sensitif terhadap aturan, pendekatan agresif seperti ini bisa membuat investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia.

Kita melangkah lebih jauh dibanding negara-negara di Eropa atau Amerika yang biasanya hanya meributkan status karyawan, sementara kita langsung mengatur pembagian keuntungan secara spesifik.

Memilih Hari Buruh sebagai momentum pengumuman memang sangat cerdas secara politik karena menunjukkan posisi pemerintah yang berdiri tegak membela pekerja. Narasi ini pasti sangat disukai publik.

Namun, kebijakan publik yang baik tidak boleh hanya berhenti pada pujian, tapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutannya dalam jangka panjang.

Pertanyaan besarnya adalah apakah ekosistem digital kita siap menanggung beban ini? Jika perusahaan merespon dengan menaikkan tarif secara drastis, jumlah pesanan dari konsumen bisa menurun. Kalau pesanan sepi, ujung-ujungnya pendapatan pengemudi juga akan ikut merosot.

Kemenangan hari ini dikhawatirkan justru menjadi awal dari lesunya bisnis transportasi online di esok hari.

Perpres ini pada adalah sebuah eksperimen besar. Pemerintah sedang mencoba membuktikan apakah keadilan bisa dipaksakan tanpa merusak ekosistem bisnis yang sudah ada. 

Jika berhasil, Indonesia akan menjadi contoh bagi dunia. Namun jika meleset, risikonya bukan hanya kerugian perusahaan aplikasi, tapi juga runtuhnya kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi digital di Tanah Air.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya