Berita

Ojek online. (Foto: RMOL)

Publika

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

SABTU, 02 MEI 2026 | 03:01 WIB

LANGKAH Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan porsi pendapatan pengemudi ojol minimal 92 persen adalah sebuah kebijakan yang punya efek ganda.

Di satu sisi, menjadi kabar gembira yang sangat dinanti oleh jutaan pengemudi ojol. Akan tetapi di sisi lain, menyimpan risiko besar bagi masa depan ekonomi digital.

Kalau dihitung secara sederhana, aturan ini memang terlihat sangat berpihak pada pemgemudi ojol. Dari skema lama yang biasanya 80:20, sekarang pengemudi dapat tambahan sekitar 12 persen dari setiap pesanan.


Bagi mereka yang setiap harinya berjuang di jalanan, kenaikan ini merupakan tambahan uang nyata untuk kebutuhan dapur. Dalam jangka pendek, jelas kemenangan besar bagi para pekerja sektor informal yang selama ini posisi tawarnya paling rendah.

Namun, di balik kabar baik itu, ada masalah penting yang perlu dicermati. Kebijakan ini secara paksa merombak struktur bisnis perusahaan teknologi yang selama ini mengandalkan komisi sekitar 20 persen untuk operasional mereka.

Saat pemerintah memangkas margin perusahaan hingga di bawah 10 persen, ruang gerak perusahaan aplikasi jadi sangat terbatas. Ini bukan lagi sekadar mengatur, tapi sudah masuk ke tahap intervensi langsung terhadap cara perusahaan mencari keuntungan.

Dampaknya hampir pasti akan merembet ke mana-mana. Dalam logika ekonomi, kalau keuntungan perusahaan dipangkas, mereka akan mencari cara lain untuk menutupinya. Pilihannya cuma dua: menaikkan tarif ke penumpang atau memotong promo. 

Artinya, kesejahteraan yang sekarang dirasakan pengemudi bisa jadi harus dibayar oleh masyarakat luas lewat harga layanan yang lebih mahal. Jadi, ada redistribusi pendapatan, tapi tetap ada yang harus ditanggung oleh konsumen.

Risiko yang lebih jauh adalah soal kepercayaan investor. Pernyataan tegas Presiden yang seolah mempersilakan perusahaan pergi jika tidak patuh mengirimkan sinyal yang cukup keras.

Di dunia bisnis teknologi yang sangat sensitif terhadap aturan, pendekatan agresif seperti ini bisa membuat investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia.

Kita melangkah lebih jauh dibanding negara-negara di Eropa atau Amerika yang biasanya hanya meributkan status karyawan, sementara kita langsung mengatur pembagian keuntungan secara spesifik.

Memilih Hari Buruh sebagai momentum pengumuman memang sangat cerdas secara politik karena menunjukkan posisi pemerintah yang berdiri tegak membela pekerja. Narasi ini pasti sangat disukai publik.

Namun, kebijakan publik yang baik tidak boleh hanya berhenti pada pujian, tapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutannya dalam jangka panjang.

Pertanyaan besarnya adalah apakah ekosistem digital kita siap menanggung beban ini? Jika perusahaan merespon dengan menaikkan tarif secara drastis, jumlah pesanan dari konsumen bisa menurun. Kalau pesanan sepi, ujung-ujungnya pendapatan pengemudi juga akan ikut merosot.

Kemenangan hari ini dikhawatirkan justru menjadi awal dari lesunya bisnis transportasi online di esok hari.

Perpres ini pada adalah sebuah eksperimen besar. Pemerintah sedang mencoba membuktikan apakah keadilan bisa dipaksakan tanpa merusak ekosistem bisnis yang sudah ada. 

Jika berhasil, Indonesia akan menjadi contoh bagi dunia. Namun jika meleset, risikonya bukan hanya kerugian perusahaan aplikasi, tapi juga runtuhnya kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi digital di Tanah Air.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya