Berita

Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

UU PPRT Tonggak Penting Buruh Perempuan

JUMAT, 01 MEI 2026 | 22:36 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi langkah penting bagi pengakuan pekerja rumah tangga, khususnya perempuan yang selama ini bekerja di sektor informal tanpa perlindungan jelas.

Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati menilai, pengesahan UU PPRT menjadi bentuk pengakuan negara bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang memiliki hak.

“Dari PRT itu langkah yang baik ya. Untuk mengakui PRT sebagai pekerja,” kata Asfinawati di Senayan, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026. 


Menurutnya, pengakuan itu juga penting untuk memperkuat perlindungan pekerja migran perempuan Indonesia di luar negeri yang banyak bekerja sebagai PRT.

“Kalau kita mau PRT (pekerja rumah tangga) kita diakui di luar negeri sebagai pekerja, kita mengakui dulu dong bahwa PRT itu sebagai pekerja (formal),” ujarnya.

Ia menilai isu pekerja rumah tangga selama ini kerap dipinggirkan karena berada di sektor informal. Padahal, banyak perempuan menggantungkan hidup dari pekerjaan domestik tersebut.

Asfinawati juga melihat peringatan hari buruh atau May Day semakin inklusif karena diikuti lebih banyak kelompok pekerja dari berbagai sektor dan usia.

“Ini menunjukkan kesadaran makin luas,” katanya.

Meski begitu, ia mengingatkan perlindungan buruh tidak cukup berhenti pada pengesahan aturan, tetapi juga harus dibarengi jaminan kebebasan berserikat dan perlindungan hak pekerja di lapangan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya