Berita

Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti dari 101 orang yang ditangkap dalam pengamanan aksi May Day. (Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Hukum

Polda Metro Tangkap 101 Orang Diduga Perusuh May Day

JUMAT, 01 MEI 2026 | 21:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan 101 orang hasil operasi deteksi dini dan pencegahan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas saat peringatan Hari Buruh 2026 atau May Day pada Jumat, 1 Mei 2026.

"Saat ini 101 orang sedang digali informasi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga akan digunakan untuk membuat kerusuhan, antara lain botol kosong, kain pemicu, bahan bakar, paku beton, ketapel, gotri, senjata tajam, alat komunikasi, sejumlah uang, serta dokumen rencana kegiatan.


Kombes Iman menyebut, kelompok tersebut diduga berencana menyusup ke massa aksi, memicu kegaduhan, mengadu domba antar elemen buruh, merusak fasilitas umum, dan menyerang petugas.

"Saat ini sejumlah orang masih dimintai keterangan. Mereka sebagian besar berusia 20 hingga 35 tahun dan banyak berasal dari luar Jakarta," kata Kombes Iman.

Bersamaan dengan pemeriksaan, polisi juga menghubungi keluarga pihak-pihak yang diamankan. Jika tidak ditemukan kejahatan berat, mereka akan dikembalikan ke keluarga masing-masing.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, para pihak yang diamankan bukan bagian dari buruh yang menyampaikan aspirasi secara damai.

Sebaliknya, mereka adalah kelompok yang diduga memanfaatkan momentum May Day untuk mengganggu ketertiban umum.

“Polda Metro Jaya akan terus hadir dan menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” kata Budi.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya