Berita

Proses evakuasi insiden Stasiun Bekasi Timur. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Presisi

Korlantas Ungkap Hasil Analisis Kecelakaan Kereta Bekasi

JUMAT, 01 MEI 2026 | 20:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kecelakaan taksi Green SM dengan KRL menjadi pemicu tabrakan antara KRL jurusan Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026.

Hal ini berdasarkan hasil asistensi Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri dan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara scientific, ditemukan adanya indikasi kuat kelalaian dari pengemudi taksi listrik yang memicu rentetan kecelakaan tragis tersebut.

“Pengemudi telah lalai tidak memperhatikan kondisi sekitar, khususnya keberadaan perlintasan kereta api tanpa palang pintu,” ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal dalam keterangan resmi pada Jumat, 1 Mei 2026.


Ia menjelaskan, kecelakaan yang melibatkan taksi listrik bernomor polisi B-2864-SBX dengan KRL KA 5181B ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas jalan raya, bukan kecelakaan perkeretaapian.  

Temuan ini mengacu pada Pasal 110 ayat (3) PP 72/2009 karena melibatkan kendaraan umum yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Dengan demikian, penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan penyidik Laka Lantas Satlantas Bekasi Kota.

Berdasarkan analisis tersebut, diketahui terdapat dua kejadian kecelakaan yang terjadi pada Senin malam malam antara pukul 21.00 hingga 22.00 WIB.

"TKP pertama melibatkan taksi listrik dengan KRL rute Cikarang-Bekasi Timur, sementara TKP kedua melibatkan tabrakan antara KRL antarkota dengan KA Argo Bromo Anggrek," kata Faizal.

Meski terjadi di jalur yang berbeda, keduanya sama-sama berada di area perlintasan sebidang tanpa pemisah ketinggian seperti flyover atau underpass.

Terkait kondisi di lapangan, Faizal tak menampik bahwa lokasi perlintasan tidak dilengkapi palang pintu maupun sinyal peringatan resmi, sebaliknya hanya alat sederhana seperti bambu hasil swadaya masyarakat. 

“Namun, kondisi tersebut tidak menjadi alasan pengecualian. Pengguna jalan tetap wajib memastikan keamanan sebelum melintas di perlintasan sebidang,” tegas Faizal.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya