Berita

Rohyatil Wahyuni Burhany. (Foto Istimewa)

Hukum

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

LAPORAN: HANS ABDULLAH*
KAMIS, 30 APRIL 2026 | 21:41 WIB

Buntut pelaporan aktivis kemanusiaan Rohyatil Wahyuni Burhany oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, kini menuai polemik. Desakan agar laporan tersebut dicabut pun menguat.

Pengacara publik NTB, Yan Mangandar, tegas meminta Lalu Iqbal menunjukkan itikad baik dengan menghentikan proses hukum terhadap Wahyuni yang dilaporkan hanya karena menyebarkan nomor telepon. 

Padahal kata Yan, tujuan nomor tersebut diposting untuk menjawab keresahan publik terkait banyaknya kritik terkait kebijakan yang dinilai keliru yaitu penyewaan puluhan mobil listrik senilai Rp14 miliar.


“Saya masih menunggu Pak Gubernur beritikad baik mencabut laporan. Terlalu jahat memenjarakan aktivis kemanusiaan di tengah banyaknya kesulitan hidup saat ini,” kata Yan.

Pernyataan Yan tersebut menyoroti konteks sosial, ekonomi yang sedang dihadapi masyarakat. 

Ia menilai, penggunaan instrumen pidana terhadap aktivis, terlebih yang bergerak di isu kemanusiaan berpotensi memperparah ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. 

Terlebih saat ini situasi tidak normal, di mana daya beli masyarakat tertekan dan kebutuhan pokok meningkat, pendekatan hukum yang keras dinilai tidak proporsional dan cenderung mengabaikan aspek kemanusiaan serta ruang kritik warga.

"Seharusnya kedepankan aspek kemanusiaan dulu sebelum melapor. Ini akan memperburuk keadaan,"

Namun, pihak Lalu Iqbal tetap pada sikapnya. Kuasa hukum Gubernur, Muhamad Ikhwan kepada RMOL menegaskan laporan tersebut tidak akan dicabut, meskipun membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Masih belum mau dicabut, pasti di RJ. Tapi kita tidak mau cabut laporan dulu,” ujar Ikhwan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran nomor telepon gubernur di media sosial Facebook oleh Wahyuni melalui akun pribadinya Saraa Azzahra.

Yuni merupakan aktivis kemanusiaan yang sering membantu orang miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui NTBcare 

Wahyuni kemudian dilaporkan oleh Lalu Iqbal ke Polda NTB dengan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi.

Di sisi lain, Yuni bersikukuh bahwa nomor yang dicantumkan merupakan nomor jabatan yang seharusnya bersifat publik, bukan data pribadi. Hal itu disampaikan Yuni saat diperiksa penyidik Polda NTB.

"Saya sudah sampaikan ke penyidik, kalau nomor yang saya cantumkan itu adalah nomor Gubernur, bukan nomor pribadi Lalu Muhammad Iqbal," kata Yuni.
*Kontributor Nusa Tenggara Barat

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya