Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

KPK Panggil Pemeriksa Pajak Kantor Pusat DJP dalam Kasus Suap KPP Jakut

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 14:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pemeriksa pajak di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara tahun 2021–2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada Kamis, 30 April 2026, penyidik hanya memanggil satu orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.

Saksi yang dipanggil adalah Tri Maruli Sidabutar, pemeriksa pajak pertama pada Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, kantor pusat DJP. Namun hingga pukul 14.00 WIB, yang bersangkutan belum hadir di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.


Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan kewajiban pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Heru Tri Noviyanto; Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin; Tim Penilai Askob Bahtiar; konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin; Direktur SDM dan PR PT WP Pius Suherman; staf PT WP Edy Yulianto; serta seorang pihak swasta bernama Asep.

KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,16 miliar), serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.

Perkara ini bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2023 pada periode September–Desember 2025. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.

Namun, dalam prosesnya diduga terjadi negosiasi tidak sah. Agus Syaifudin disebut meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar, termasuk sekitar Rp8 miliar yang diduga sebagai fee bagi sejumlah pihak di lingkungan DJP.

Perusahaan kemudian hanya menyanggupi pemberian fee sebesar Rp4 miliar. Setelah kesepakatan terjadi, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak sebesar Rp15,7 miliar—turun sekitar Rp59,3 miliar dari temuan awal.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, PT WP mencairkan dana Rp4 miliar melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan milik Abdul Kadim Sahbudin. Dana itu kemudian ditukarkan ke dolar Singapura sebelum diserahkan kepada pihak-pihak terkait.

Uang tersebut diduga diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek, sebelum akhirnya didistribusikan kepada sejumlah pegawai DJP dan pihak lain yang terlibat.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya