Berita

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok. (Kiri). (Foto: Istimewa)

Nusantara

Indonesia Perlu QR Bank Data Produk untuk Lindungi Konsumen

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 12:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penting bagi Indonesia untuk memiliki sistem pengawasan produk berbasis digital. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi penuh kepada masyarakat mengenai keamanan dan legalitas barang yang mereka konsumsi.

Penegasan ini disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok di podcast EdShareOn, dikutip Kamis 30 April 2026.

“Jadi ketika dipindai, kode itu akan menunjukkan data keamanan produk, mulai dari keasliannya, sertifikasi SNI, perizinan, hingga asal negara jika produk tersebut impor. Ini sedang kami usulkan ke DPR,” kata Mufti.


Usulan BPKN itu menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) akhir tahun lalu untuk produk vape impor merek Love Ind yang mengandung narkotika. 

Kamuflase itu mendorong BNN untuk mengeluarkan rekomendasi pelarangan vape. Terlebih hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, 23 di antaranya tergolong narkotika golongan II. 

Mufti menegaskan bahwa BPKN telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperketat pengawasan importir. 

“Tidak hanya vape, tapi juga makanan dan permen yang disusupi narkoba. QR ini penting untuk menjawab keresahan konsumen soal kepastian asal-usul produk,” kata Mufti.

Keamanan produk makanan dan kesehatan adalah satu dari 11 sektor yang ditangani BPKN. 

Mufti menyebut, sepanjang 2025 ada 851 aduan yang masuk ke BPKN dengan total kerugian mencapai Rp438 miliar. 

Dari jumlah itu, sektor jasa keuangan paling banyak diadukan konsumen. Tercatat ada sekitar 4100 kasus jasa keuangan yang sudah ditangani BPKN. Sedangkan di peringkat berikutnya ada sektor perumahan dengan sekitar 3200 kasus.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya