Berita

Ilustrasi Larangan dan Pembatasan Impor (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Larangan dan Pembatasan Impor Dinilai Tak Tepat Sasaran, Siapa Jadi Korban?

RABU, 29 APRIL 2026 | 18:25 WIB | OLEH: TIFANI

Kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor kembali menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri. Alih-alih memperkuat daya saing, pegiat bisnis kerakyatan, Wirson Selo, menilai kebijakan ini belum sepenuhnya tepat sasaran.

Dampaknya tak hanya dirasakan oleh importir besar, tetapi juga merembet ke pelaku UMKM, distributor, hingga konsumen akhir. Menurut Wirson, lartas belum mampu menjawab kebutuhan spesifik pelaku industri di lapangan.

Ia menoyoroti perubahan regulasi impor yang kerap terjadi di tengah proses bisnis yang sedang berjalan. Dalam banyak kasus, aturan baru muncul saat kontrak sudah ditandatangani, letter of credit (LC) telah dibuka, hingga barang dalam perjalanan. 


"Kondisi ini membuat perencanaan usaha menjadi tidak relevan karena kebijakan berubah lebih cepat dari siklus bisnis itu sendiri," kata Wirson.

Selain itu, penerapan lartas dinilai masih bersifat umum dan belum cukup detail. Kebijakan yang seharusnya dirancang sebagai instrumen pengendali impor justru tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. 

Akibatnya, pelaku usaha harus menyesuaikan diri dengan aturan yang tidak selalu sesuai dengan kebutuhan industri yang dijalankan. Dalam implementasinya, lartas mencakup berbagai instrumen seperti izin impor, rekomendasi teknis, kuota, hingga standar nasional Indonesia (SNI). 

Secara umum, barang impor dapat dibagi menjadi tiga kategori, yakni barang konsumsi yang telah memiliki substitusi lokal pada dasarnya wajar untuk dibatasi guna melindungi industri dalam negeri. Sementara itu, barang konsumsi yang belum memiliki substitusi seharusnya mendapat perlakuan lebih fleksibel agar tidak mengganggu ketersediaan di pasar. 

Adapun bahan baku dan barang modal merupakan kategori paling krusial karena berkaitan langsung dengan proses produksi, sehingga semestinya diprioritaskan dalam kebijakan impor. Namun, persoalan muncul ketika ketiga kategori tersebut kerap diperlakukan sama. 

Tidak ada pembedaan prosedur yang jelas, sehingga bahan baku yang seharusnya mendukung produksi justru terkena proses perizinan panjang layaknya barang konsumsi.

“Instrumen lartas kadang diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan apakah barang yang dibatasi itu punya substitusi lokal atau tidak,” kata Wirson.

Dampak paling terasa dari kebijakan ini dirasakan oleh pelaku UMKM. Berbeda dengan perusahaan besar, UMKM umumnya sangat bergantung pada bahan baku impor yang belum memiliki substitusi lokal. 

Di sisi lain, mereka juga tidak memiliki cadangan finansial (buffer) yang cukup serta akses informasi yang memadai untuk beradaptasi cepat terhadap perubahan regulasi. Akibatnya, gangguan pasokan bahan baku menjadi risiko nyata. 

Produksi bisa terhambat bahkan berhenti, pesanan tidak terpenuhi, dan margin keuntungan tergerus karena biaya tambahan yang muncul dari proses perizinan dan logistik. Dampak lanjutan pun tidak bisa dihindari, mulai dari pengurangan tenaga kerja, karyawan yang dirumahkan, hingga potensi penutupan usaha. 

Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko menggerus pertumbuhan UMKM dan menghilangkan lapangan kerja. Tentu hal ini bertolak belakang dengan tujuan awal kebijakan untuk memperkuat ekonomi domestik.

Wirson menilai kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan batas yang lebih tegas antara impor barang konsumsi dan bahan baku produksi. Bahan baku yang belum memiliki substitusi di dalam negeri seharusnya mendapatkan jalur yang lebih cepat, sederhana, dan dapat diprediksi. 

Tanpa pembedaan tersebut, prosedur impor yang panjang justru berisiko menghambat aktivitas produksi, terutama bagi industri yang masih bergantung pada rantai pasok global. Selain itu, kejelasan regulasi dinilai penting bukan hanya untuk kemudahan berusaha, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan sektor industri. 

Pemerintah sudah memiliki instrumen untuk melakukan penyesuaian kebijakan, namun diperlukan konsistensi dalam implementasi serta kepekaan terhadap kondisi nyata di lapangan. Dari sisi pelaku usaha, adaptasi juga menjadi kunci dalam menghadapi ketidakpastian. 

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain memperkuat perencanaan bisnis. Hal ini untuk mempertimbangkan risiko perubahan regulasi, mengelola risiko nilai tukar, serta membangun komunikasi dengan konsultan kepabeanan.

Wirson mengajak pelaku usaha untuk lebih aktif menyuarakan kendala yang dihadapi. 

"Kanal seperti asosiasi dagang dan forum industri dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan masukan kepada pembuat kebijakan," ujar Wirson. 

Hal ini dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berangkat dari tujuan, tetapi juga selaras dengan kondisi di lapangan.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

Perempuan Tani HKTI Terapkan Teknologi IoT, Pangkas Penggunaan Pupuk hingga 50 Persen

Minggu, 01 November 2026 | 12:32

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

PTKIN Siapkan Langkah agar Inovasi Mahasiswa Tak Berhenti di Ajang Lomba

Minggu, 01 November 2026 | 11:56

Kloter Pertama Haji 2027 Terbang 11 April, Ini Jadwal Lengkapnya

Minggu, 01 November 2026 | 11:50

Imigrasi Sudah Cegah Ahmad Dedi ke Luar Negeri Atas Permintaan KPK

Minggu, 01 November 2026 | 11:36

Puluhan Orang Diamankan Polisi saat Gerebek Kampung Bahari

Minggu, 01 November 2026 | 11:30

Maroko Sambut Keputusan PBB Akhiri Misi MINURSO di Sahara Barat

Minggu, 01 November 2026 | 11:17

Citra Polri Bisa Rusak Akibat Dua Kejadian Ini

Minggu, 01 November 2026 | 11:05

Ombudsman Ingatkan Polri Jaga Etika dan Hormati HAM saat Penggeledahan

Minggu, 01 November 2026 | 10:48

PPK Ajak Masyarakat Berperan bersama Presiden Prabowo Wujudkan Kedaulatan

Minggu, 01 November 2026 | 10:42

Selengkapnya