Berita

Sidang Youtuber Adimas Firdaus alias Resbob dalam perkara ujaran kebencian terhadap suku Sunda di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Istimewa)

Hukum

Youtuber Resbob Ikhlas Divonis 2,5 Tahun

RABU, 29 APRIL 2026 | 17:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda, Adimas Firdaus alias Resbob, menyatakan menerima putusan majelis hakim dengan lapang dada. 

Resbob divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang yang digelar Rabu 29 April 2026.

“Saya dari awal sudah siap, ikhlas menjalani apa pun yang terjadi sekarang,”  kata Resbob dikutip dari RMOLJabar.


Tak hanya itu, Resbob juga menyampaikan harapan agar putusan yang dijatuhkan benar-benar lahir dari hati nurani para hakim. Ia bahkan mendoakan majelis hakim agar memperoleh kebahagiaan atas keputusan yang telah diambil.

“Semoga putusan ini membawa kebahagiaan bagi para hakim dan benar-benar lahir dari hati nurani, bukan dari hal lain di luar itu,” kata Resbob.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Adeng Abdul Kohar menyatakan Adimas Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Ia dinilai melakukan tindak pidana dengan menyebarkan konten bermuatan permusuhan melalui sarana teknologi informasi yang dapat diakses publik.

Perbuatan tersebut dinilai menyasar kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, etnis, dan golongan, sehingga memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari vonis yang dijatuhkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya