Berita

Pelaku kekerasan seksual warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial WK. (Foto: Istimewa)

Presisi

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

LAPORAN: HANS ABDULLAH*
RABU, 29 APRIL 2026 | 16:19 WIB

Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial WK (22) ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

WK diamankan Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara pada Rabu, 22 April 2026 di sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali diduga saat hendak kabur ke luar negeri.

“Benar, kami telah mengamankan seorang WNA asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra.


Komang menjelaskan, penangkapan WK dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, yang juga warga Korea Selatan yang mengaku mendapat kekerasan seksual oleh pelaku di sebuah penginapan di sekitar kawasan Laguna Gili Beach Resort, Gili Trawangan.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, sandal pelaku, sprei dan sarung bantal yang terdapat bercak darah, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Komang mengatakan, WK sempat melarikan diri ke Bali beberapa saat setelah kejadian menggunakan kapal cepat.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap WK sambil berkoordinasi Mabes Polri dan Konsulat Korea Selatan di Bali. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap WK agar tidak bisa bepergian ke Luar Negeri.

Setelah beberapa hari pencarian, Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil menangkap WK di Bali. WK kemudian dibawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, WK dijerat Pasal 6 huruf b  UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," demikian Komang.

*Kontributor Nusa Tenggara Barat

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya