Berita

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar (Foto: Kemenag)

Nusantara

Klarifikasi Kemenag: Tidak Ada Larangan Penyembelihan Hewan Kurban secara Mandiri

RABU, 29 APRIL 2026 | 09:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama mengklarifikasi video viral di media sosial yang mengeklaim Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban dan menginstruksikan warga menggantinya dengan uang. 

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar, memastikan informasi dengan judul provokatif tersebut adalah hoaks yang dibuat dengan cara memotong konteks pernyataan asli Menag.

Faktanya, video tersebut merupakan rekaman saat Menag menghadiri acara Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026. 


Potongan video tersebut dikemas dengan judul “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang” sehingga memicu kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat. 

Dalam kesempatan itu, Menag sebenarnya mengusulkan gagasan mengenai manajemen kurban yang lebih modern dan terorganisir agar dampaknya bagi kesejahteraan umat bisa lebih maksimal, bukan untuk menghapus syariat penyembelihan.

“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” jelas Thobib di Jakarta, pada Selasa 28 April 2026. 

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah sama sekali tidak melakukan intervensi terhadap tata cara ibadah yang sudah ada. “

Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Dalam konsep yang ditawarkan, masyarakat diberikan pilihan untuk menyalurkan kurban melalui lembaga profesional seperti Baznas. Melalui opsi ini, warga bisa menyetorkan dana senilai harga hewan, yang kemudian akan dikelola secara higienis di Rumah Potong Hewan (RPH) standar nasional agar distribusinya lebih merata dan tepat sasaran.

“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” imbuhnya.

Meski demikian, Thobib menekankan bahwa pilihan tetap berada di tangan umat. Pemerintah tidak membatasi warga yang ingin tetap menjalankan tradisi kurban secara kolektif di lingkungan masing-masing. 

"Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang," tandas Thobib.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya