Berita

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik. (Foto: Dok MNC)

Hukum

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

SELASA, 28 APRIL 2026 | 20:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT MNC Asia Holding Tbk tak tinggal diam atas putusan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik menegaskan, putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST belum bersifat final alias belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum, mulai dari banding hingga peninjauan kembali (PK).

“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” ujar Chris dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 April 2026.


Ia memastikan menempuh langkah banding ke Pengadilan Tinggi. Bahkan, MNC siap melanjutkan hingga kasasi di Mahkamah Agung dan PK.

“Banding pasti kami tempuh. Bahkan hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, MNC juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Salah satunya terkait pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD), yakni PT Bank Unibank Tbk, yang justru tidak digugat.

Dalam putusan, tanggung jawab pembayaran malah dibebankan kepada para tergugat yang disebut hanya berperan sebagai broker atau arranger.

MNC berpandangan, kewajiban pembayaran seharusnya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD diterima CMNP.

Perseroan juga menegaskan para tergugat tidak memiliki keterlibatan dalam perubahan status Unibank menjadi BBKU karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham.

Selain itu, MNC mengungkap CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013.

Hal lain yang dipersoalkan adalah siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan, yang sudah memuat pertimbangan hakim. Sementara MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.

“Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum,” ujar Chris.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya