Berita

Proses evakuasi di lokasi kecelakaan KRL-KA di Stasiun Bekasi Timur. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Nusantara

Jasa Raharja:

Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL-KA Dapat Santunan Rp90 Juta

SELASA, 28 APRIL 2026 | 16:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, mendapatkan perlindungan dari negara.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menegaskan bahwa ahli waris korban meninggal dunia akan menerima santunan total sebesar Rp90 juta. 

Rinciannya, Rp50 juta merupakan santunan dasar dari Jasa Raharja, sedangkan Rp40 juta tambahan diberikan melalui anak usaha Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI (Persero).


“Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi,” kata Awaluddin dalam keterangannya, Selasa 28 April 2026.

Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta. Sementara itu, Jasaraharja Putera memberikan tambahan perlindungan hingga Rp30 juta.

Manajemen juga memastikan biaya perawatan korban di delapan rumah sakit telah dijamin melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter).

“Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” tambah Awaluddin.

Awaluddin menegaskan seluruh korban dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Ia memastikan proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin," pungkas Awaluddin. 

Data sementara mencatat sedikitnya 15 korban meninggal dunia dan sekitar 88 orang luka-luka yang masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya