Berita

Proses evakuasi di lokasi kecelakaan KRL-KA di Stasiun Bekasi Timur. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Nusantara

Jasa Raharja:

Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL-KA Dapat Santunan Rp90 Juta

SELASA, 28 APRIL 2026 | 16:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, mendapatkan perlindungan dari negara.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menegaskan bahwa ahli waris korban meninggal dunia akan menerima santunan total sebesar Rp90 juta. 

Rinciannya, Rp50 juta merupakan santunan dasar dari Jasa Raharja, sedangkan Rp40 juta tambahan diberikan melalui anak usaha Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI (Persero).


“Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi,” kata Awaluddin dalam keterangannya, Selasa 28 April 2026.

Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta. Sementara itu, Jasaraharja Putera memberikan tambahan perlindungan hingga Rp30 juta.

Manajemen juga memastikan biaya perawatan korban di delapan rumah sakit telah dijamin melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter).

“Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” tambah Awaluddin.

Awaluddin menegaskan seluruh korban dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Ia memastikan proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin," pungkas Awaluddin. 

Data sementara mencatat sedikitnya 15 korban meninggal dunia dan sekitar 88 orang luka-luka yang masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya