Berita

Proses evakuasi di lokasi kecelakaan KRL-KA di Stasiun Bekasi Timur. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Nusantara

Jasa Raharja:

Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL-KA Dapat Santunan Rp90 Juta

SELASA, 28 APRIL 2026 | 16:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, mendapatkan perlindungan dari negara.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menegaskan bahwa ahli waris korban meninggal dunia akan menerima santunan total sebesar Rp90 juta. 

Rinciannya, Rp50 juta merupakan santunan dasar dari Jasa Raharja, sedangkan Rp40 juta tambahan diberikan melalui anak usaha Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI (Persero).


“Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi,” kata Awaluddin dalam keterangannya, Selasa 28 April 2026.

Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta. Sementara itu, Jasaraharja Putera memberikan tambahan perlindungan hingga Rp30 juta.

Manajemen juga memastikan biaya perawatan korban di delapan rumah sakit telah dijamin melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter).

“Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” tambah Awaluddin.

Awaluddin menegaskan seluruh korban dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Ia memastikan proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin," pungkas Awaluddin. 

Data sementara mencatat sedikitnya 15 korban meninggal dunia dan sekitar 88 orang luka-luka yang masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya