Berita

Kuasa hukum DPP PPP, Syifaus Syarif. (Foto: Istimewa)

Politik

Kuasa Hukum DPP PPP:

Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Maluku Diajukan

SENIN, 27 APRIL 2026 | 19:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perkara 186/Pdt.Sus Parpol/2026/PNJkt.Pst.  yang melibatkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru. 

Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim telah menerima jawaban dari pihak tergugat DPP PPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.

Kuasa hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, menyampaikan bahwa tidak ada lagi persoalan terkait legal standing dokumen yang diajukan, karena telah dinyatakan sah dan diterima oleh majelis hakim.


“Alhamdulillah, jawaban kami diterima oleh majelis hakim. Sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan mengenai legal standing yang ditandatangani Ketua Umum dan Wasekjen,” ujar Syifaus, Senin 27 April 2026.

Dia menegaskan, bahwa surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wasekjen PPP memiliki kekuatan hukum yang mengikat, baik dalam ranah eksekutif maupun yudikatif.

“Artinya, surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wasekjen PPP sudah sah dan mengikat, baik di ranah eksekutif maupun yudikatif,” lanjutnya.

Selain itu, pihak DPP PPP juga telah mengajukan gugatan balik terhadap pihak penggugat, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan Maluku. Gugatan tersebut, menurut Syifaus, juga telah diterima oleh majelis hakim.

“Ini penting agar kita bisa melihat perkara ini secara jernih,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya