Berita

Pengamat politik Adi Prayitno. (Foto: Istimewa)

Politik

Usul KPK Bisa Tutup Peluang Capres Nonpartai

SENIN, 27 APRIL 2026 | 14:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengamat politik Adi Prayitno menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kewajiban kaderisasi partai bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berpotensi menutup peluang figur nonpartai.

Menurutnya, jika usulan itu benar-benar menjadi aturan, maka akan ada banyak figur potensial yang tersingkir hanya karena tidak menjadi bagian dari partai politik.

“Kalau ini betul-betul pada akhirnya menjadi sebuah regulasi maka akan ada orang-orang tertentu yang punya kapasitas, punya potensi, punya popularitas, punya elektabilitas, tapi karena dia bukan menjadi bagian partai, nasibnya akan wassalam di masa yang akan datang,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Senin, 27 April 2026.


Meski demikian, ia juga melihat ada partai politik yang menyambut positif usulan KPK tersebut. Sebab, partai dinilai sebagai instrumen utama dalam menyiapkan kepemimpinan nasional.

“Ada juga partai politik yang mengamini usulan KPK ini. Suka tidak suka partai politik adalah wadah instrumen untuk memproyeksikan, untuk memproduksi bagaimana calon-calon pemimpin di masa yang akan datang,” jelasnya.

Adi menegaskan, secara hukum partai politik memang menjadi satu-satunya instrumen yang sah untuk mengusung pasangan capres dan cawapres. Karena itu, momentum ini seharusnya dimanfaatkan partai untuk memperbaiki sistem kaderisasi.

“Karena partai politik satu-satunya instrumen politik yang disahkan oleh undang-undang untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Ini momentum untuk partai politik berbenah bahwa kader mereka harus ditempa,” pungkasnya.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya