Berita

Pengamat politik Adi Prayitno. (Foto: Istimewa)

Politik

Usul KPK Bisa Tutup Peluang Capres Nonpartai

SENIN, 27 APRIL 2026 | 14:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengamat politik Adi Prayitno menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kewajiban kaderisasi partai bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berpotensi menutup peluang figur nonpartai.

Menurutnya, jika usulan itu benar-benar menjadi aturan, maka akan ada banyak figur potensial yang tersingkir hanya karena tidak menjadi bagian dari partai politik.

“Kalau ini betul-betul pada akhirnya menjadi sebuah regulasi maka akan ada orang-orang tertentu yang punya kapasitas, punya potensi, punya popularitas, punya elektabilitas, tapi karena dia bukan menjadi bagian partai, nasibnya akan wassalam di masa yang akan datang,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Senin, 27 April 2026.


Meski demikian, ia juga melihat ada partai politik yang menyambut positif usulan KPK tersebut. Sebab, partai dinilai sebagai instrumen utama dalam menyiapkan kepemimpinan nasional.

“Ada juga partai politik yang mengamini usulan KPK ini. Suka tidak suka partai politik adalah wadah instrumen untuk memproyeksikan, untuk memproduksi bagaimana calon-calon pemimpin di masa yang akan datang,” jelasnya.

Adi menegaskan, secara hukum partai politik memang menjadi satu-satunya instrumen yang sah untuk mengusung pasangan capres dan cawapres. Karena itu, momentum ini seharusnya dimanfaatkan partai untuk memperbaiki sistem kaderisasi.

“Karena partai politik satu-satunya instrumen politik yang disahkan oleh undang-undang untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Ini momentum untuk partai politik berbenah bahwa kader mereka harus ditempa,” pungkasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya