Berita

Ilustrasi kursi RI-1

Politik

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

SENIN, 27 APRIL 2026 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), dan kepala daerah harus melalui sistem kaderisasi partai politik direspons pengamat politik Adi Prayitno.

Direktur Parameter Politik Indonesia itu menilai, gagasan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa kandidat harus berasal dari kader partai.

“Problemnya, mana mungkin bisa mengikuti proses rekrutmen dan kaderisasi termasuk pendidikan politik berjenjang di sebuah partai kalau dia bukan kader, bukan pengurus, dan tidak punya kartu anggota,” ujar Adi, lewat kanal Youtube miliknya, Senin, 27 April 2026.


Menurutnya, meski KPK tidak secara eksplisit menyebut kandidat harus kader partai, publik akan menafsirkan demikian karena sistem kaderisasi pada umumnya hanya berlaku bagi anggota dan pengurus partai.

Adi juga menyoroti penolakan sejumlah partai politik terhadap usulan tersebut. Menurutnya, alasan parpol yang menilai gagasan itu membatasi hak politik di luar partai perlu dibuktikan secara konkret.

“Kalau parpol setuju calon presiden dan wakil presiden tidak harus melalui jenjang kaderisasi atau tidak harus menjadi bagian dari partai politik, mestinya partai politik mengusulkan perubahan undang-undang pemilu,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pencalonan presiden dan wakil presiden sepenuhnya berada di tangan partai politik atau gabungan partai.

“Gemboknya di situ, ada di partai politik,” ujar Adi.

Karena itu, ia mendorong agar jika ingin membuka ruang lebih luas, DPR bersama partai politik perlu merevisi aturan tersebut, termasuk mempertimbangkan skema calon perseorangan seperti dalam pemilihan kepala daerah.

“Bukankah di Pilkada calon perseorangan itu boleh, tidak harus dari partai politik. Kenapa Pilpres tidak juga dibuka terkait calon perseorangan?” pungkasnya.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya