Berita

Analis komunikasi politik Hendri Satrio. (Foto: Istimewa)

Politik

Pembatasan Uang Tunai Saat Pemilu Harus Disertai Sanksi Tegas

SENIN, 27 APRIL 2026 | 12:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal regulasi yang mengatur mengenai pembatasan pemakaian uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum atau pemilu disorot Analis komunikasi politik Hendri Satrio.

Sosok yang akrab disapa Hensa itu menilai, regulasi tersebut bisa saja diterapkan. Namun, Dia mempertanyakan apakah regulasi tersebut, jika jadi diterapkan saat Pemilu nanti, akan dilaksanakan dengan baik atau justru hanya sekedar wacana semata.

"Boleh saja regulasi tersebut, ada pembatasan pemakaian uang tunai saat Pemilu, tapi harus beneran jadi peraturan itu bukan hanya wacana saja," ujar Hensa kepada wartawan, Senin, 27 April 2026.


Hensa berpendapat usulan KPK soal regulasi pembatasan uang tunai bisa menjadi masukan yang baik. Namun, KPK sebelum mengusulkan regulasi semacam itu sebaiknya memikirkan terlebih dahulu bagaimana aturan tersebut diterapkan agar nantinya bisa dipatuhi oleh semua pihak.

"Jadi maksud saya, jangan seperti peraturan yang cuma jadi wacana, peraturannya ada, cuma menegakkannya enggak bisa, ujungnya jadi gagal itu aturan pembatasan uang tunai karena enggak ada ketegasan dalam pelaksanaannya.," kata Hensa.

Hensa pun mengatakan, jika memang regulasi tersebut benar-benar mau diterapkan, sebaiknya KPK memikirkan sanksi dan efek jera agar peraturan tersebut benar-benar dipatuhi dan tak ada celah untuk mengakali aturan itu.

Ia pun juga mengingatkan agar KPK juga sebagai pengusul regulasi tersebut, jika nantinya aturan itu berjalan, tidak tumpang tindih dalam menindak pelanggar dari pembatasan itu.

"Tapi pertanyaannya, KPK berani enggak mengeluarkan sanksi yang menimbulkan efek jera bagi pelaku politik dan elite politik?" pungkas Hensa.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya