Berita

Walikota Madiun, Maidi (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil Petinggi Pengembang hingga Pengurus STIKes dalam Kasus Wali Kota Madiun

SENIN, 27 APRIL 2026 | 12:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Dalam proses penyidikan, tim penyidik memanggil sejumlah pihak dari kalangan pengembang perumahan hingga pengurus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Senin, 27 April 2026, penyidik memanggil lima orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Surakarta.

Kelima saksi tersebut adalah Soegeng Prawoto selaku Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana, Edy Bachrun selaku pengurus STIKes Bhakti Husada Mulia, serta Umar Said selaku Wakil Ketua Yayasan Bhakti Husada Mulia. Selain itu, KPK juga memanggil Sumarno selaku Kepala Dinas DPMPTSP Pemerintah Kota Madiun dan Hesti Setyorini selaku Kepala Bidang Cipta Karya Pemkot Madiun.


Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Dalam konstruksi perkara, pada Juli 2025, Maidi diduga memberikan arahan untuk mengumpulkan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKes Bhakti Husada Mulia Madiun.

Pengurus yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan, yang disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun. Permintaan tersebut berdalih untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun. Saat itu, STIKes Bhakti Husada Mulia tengah dalam proses perubahan status menjadi universitas.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menemukan dugaan praktik korupsi lain berupa permintaan fee dalam penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selain itu, terdapat indikasi penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Melalui Thariq Megah, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan kepada Maidi.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Maidi mencapai sekitar Rp2,25 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya