Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Dicekal, KPK Siapkan Pemeriksaan

SENIN, 27 APRIL 2026 | 11:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Keduanya telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri guna kepentingan penyidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut kini sudah berada di Indonesia setelah sebelumnya sempat berada di Arab Saudi.

“Sudah dicekal juga awal bulan April,” ujar Taufik seperti dikutip RMOL, Senin, 27 April 2026.


Dua tersangka baru tersebut adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Taufik menegaskan, penyidik akan segera memanggil keduanya untuk mempercepat proses pelimpahan perkara. “Iya pasti penyidik akan panggil ya karena kan sudah tersangka dan memang kita akan percepat pelimpahannya,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026, sementara Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Ismail dan Asrul sebagai tersangka dari pihak swasta.

Kasus ini bermula dari kebijakan pengelolaan kuota tambahan haji yang dinilai kontroversial dan diduga sarat penyimpangan. Pada 2023, tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi awalnya disepakati seluruhnya untuk jemaah reguler. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023, kuota tersebut diubah menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk khusus.

Dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa skema percepatan keberangkatan (T0 dan TX) yang melanggar antrean nasional. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diminta membayar fee sebesar 4.000–5.000 dolar AS per jemaah untuk mendapatkan kuota tambahan.

Praktik serupa kembali terjadi pada 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota, pembagian diubah menjadi 50:50 antara reguler dan khusus melalui KMA Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024. Akibatnya, sekitar 8.400 kuota reguler diduga dialihkan ke jalur khusus.

Selain itu, dugaan pungutan fee kembali muncul dengan kisaran 2.000–2.500 dolar AS per jemaah yang diduga dibebankan kepada calon jemaah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Terkait peran tersangka swasta, KPK menyebut Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), serta pihak lainnya, diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas ketentuan 8 persen.

Mereka juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi, termasuk melalui skema percepatan keberangkatan (T0), sehingga memperoleh keuntungan tidak sah.

Ismail diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, serta 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Dari praktik tersebut, Maktour diduga meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar pada 2024.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya