Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Dicekal, KPK Siapkan Pemeriksaan

SENIN, 27 APRIL 2026 | 11:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Keduanya telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri guna kepentingan penyidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut kini sudah berada di Indonesia setelah sebelumnya sempat berada di Arab Saudi.

“Sudah dicekal juga awal bulan April,” ujar Taufik seperti dikutip RMOL, Senin, 27 April 2026.


Dua tersangka baru tersebut adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Taufik menegaskan, penyidik akan segera memanggil keduanya untuk mempercepat proses pelimpahan perkara. “Iya pasti penyidik akan panggil ya karena kan sudah tersangka dan memang kita akan percepat pelimpahannya,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026, sementara Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Ismail dan Asrul sebagai tersangka dari pihak swasta.

Kasus ini bermula dari kebijakan pengelolaan kuota tambahan haji yang dinilai kontroversial dan diduga sarat penyimpangan. Pada 2023, tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi awalnya disepakati seluruhnya untuk jemaah reguler. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023, kuota tersebut diubah menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk khusus.

Dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa skema percepatan keberangkatan (T0 dan TX) yang melanggar antrean nasional. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diminta membayar fee sebesar 4.000–5.000 dolar AS per jemaah untuk mendapatkan kuota tambahan.

Praktik serupa kembali terjadi pada 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota, pembagian diubah menjadi 50:50 antara reguler dan khusus melalui KMA Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024. Akibatnya, sekitar 8.400 kuota reguler diduga dialihkan ke jalur khusus.

Selain itu, dugaan pungutan fee kembali muncul dengan kisaran 2.000–2.500 dolar AS per jemaah yang diduga dibebankan kepada calon jemaah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Terkait peran tersangka swasta, KPK menyebut Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), serta pihak lainnya, diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas ketentuan 8 persen.

Mereka juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi, termasuk melalui skema percepatan keberangkatan (T0), sehingga memperoleh keuntungan tidak sah.

Ismail diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, serta 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Dari praktik tersebut, Maktour diduga meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar pada 2024.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya