Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum. (Foto: Istimewa)
Menurut Anas, konstitusi sudah memberikan hak istimewa kepada partai politik untuk mengusung pasangan capres-cawapres, bahkan bersifat monopoli karena hanya parpol atau gabungan parpol yang memiliki kewenangan tersebut.
“Konstitusi sudah memberikan hak istimewa kepada parpol untuk mengusung pasangan Capres-Cawapres. Bahkan itu adalah hak monopoli. Hanya parpol atau gabungan parpol yang berhak mengajukan. Tidak ada yang lain,” ujarnya lewat akun X, Senin, 27 April 2026.
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
UPDATE
Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14
Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00
Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41
Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23
Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06
Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03
Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42
Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24
Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22
Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03