Berita

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024. (Foto: RMOL)

Politik

Usulan Eksternal soal Periode Ketum Langgar Otonomi Parpol

SENIN, 27 APRIL 2026 | 10:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengingatkan bahwa publik berhak mengoreksi mekanisme di dalam partai politik, meskipun setiap partai memiliki aturan internalnya sendiri.

Menurut Burhanuddin, partai politik juga menerima subsidi negara yang bersumber dari rakyat, sehingga masyarakat memiliki legitimasi untuk ikut mengawasi, termasuk dalam hal masa jabatan ketua umum yang bisa dipilih berulang kali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode kepengurusan. Usulan itu tertuang dalam laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 terkait tata kelola partai politik, yang menemukan belum adanya standar kaderisasi terintegrasi. Namun sejumlah partai politik merespons negatif usulan ini.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan agar usulan tersebut juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jangan lupa dipertimbangkan Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025,” ujar Didik lewat akun X miliknya, Senin, 27 April 2026.

Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut MK menolak permohonan yang meminta pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. MK menegaskan bahwa partai politik merupakan organisasi mandiri yang pengelolaan dan pemilihan pimpinannya diatur melalui AD/ART masing-masing.

Menurut MK, memaksakan pembatasan periode dari luar justru berpotensi melanggar prinsip otonomi partai dan kebebasan berserikat sebagaimana dijamin konstitusi. Selain itu, MK juga menilai tidak adanya batasan periode tidak melanggar hak konstitusional kader, karena peluang menjadi ketua umum tetap terbuka melalui mekanisme internal partai.

Didik menambahkan, MK juga menolak analogi pembatasan masa jabatan seperti pada organisasi advokat, karena fungsi partai politik berbeda sebagai infrastruktur demokrasi.

Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai bukan merupakan keharusan konstitusional, melainkan menjadi domain internal partai. 

"Paksaan eksternal termasuk melalui UU atau rekomendasi lembaga negara berpotensi melanggar prinsip demokrasi internal. Putusan ini memperkuat posisi bahwa reformasi kepemimpinan parpol sebaiknya datang dari dalam partai sendiri (melalui AD/ART), bukan dipaksakan dari luar," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya