Berita

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024. (Foto: RMOL)

Politik

Usulan Eksternal soal Periode Ketum Langgar Otonomi Parpol

SENIN, 27 APRIL 2026 | 10:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengingatkan bahwa publik berhak mengoreksi mekanisme di dalam partai politik, meskipun setiap partai memiliki aturan internalnya sendiri.

Menurut Burhanuddin, partai politik juga menerima subsidi negara yang bersumber dari rakyat, sehingga masyarakat memiliki legitimasi untuk ikut mengawasi, termasuk dalam hal masa jabatan ketua umum yang bisa dipilih berulang kali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode kepengurusan. Usulan itu tertuang dalam laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 terkait tata kelola partai politik, yang menemukan belum adanya standar kaderisasi terintegrasi. Namun sejumlah partai politik merespons negatif usulan ini.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan agar usulan tersebut juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jangan lupa dipertimbangkan Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025,” ujar Didik lewat akun X miliknya, Senin, 27 April 2026.

Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut MK menolak permohonan yang meminta pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. MK menegaskan bahwa partai politik merupakan organisasi mandiri yang pengelolaan dan pemilihan pimpinannya diatur melalui AD/ART masing-masing.

Menurut MK, memaksakan pembatasan periode dari luar justru berpotensi melanggar prinsip otonomi partai dan kebebasan berserikat sebagaimana dijamin konstitusi. Selain itu, MK juga menilai tidak adanya batasan periode tidak melanggar hak konstitusional kader, karena peluang menjadi ketua umum tetap terbuka melalui mekanisme internal partai.

Didik menambahkan, MK juga menolak analogi pembatasan masa jabatan seperti pada organisasi advokat, karena fungsi partai politik berbeda sebagai infrastruktur demokrasi.

Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai bukan merupakan keharusan konstitusional, melainkan menjadi domain internal partai. 

"Paksaan eksternal termasuk melalui UU atau rekomendasi lembaga negara berpotensi melanggar prinsip demokrasi internal. Putusan ini memperkuat posisi bahwa reformasi kepemimpinan parpol sebaiknya datang dari dalam partai sendiri (melalui AD/ART), bukan dipaksakan dari luar," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya