Berita

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024. (Foto: RMOL)

Politik

Usulan Eksternal soal Periode Ketum Langgar Otonomi Parpol

SENIN, 27 APRIL 2026 | 10:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengingatkan bahwa publik berhak mengoreksi mekanisme di dalam partai politik, meskipun setiap partai memiliki aturan internalnya sendiri.

Menurut Burhanuddin, partai politik juga menerima subsidi negara yang bersumber dari rakyat, sehingga masyarakat memiliki legitimasi untuk ikut mengawasi, termasuk dalam hal masa jabatan ketua umum yang bisa dipilih berulang kali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode kepengurusan. Usulan itu tertuang dalam laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 terkait tata kelola partai politik, yang menemukan belum adanya standar kaderisasi terintegrasi. Namun sejumlah partai politik merespons negatif usulan ini.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan agar usulan tersebut juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jangan lupa dipertimbangkan Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025,” ujar Didik lewat akun X miliknya, Senin, 27 April 2026.

Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut MK menolak permohonan yang meminta pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. MK menegaskan bahwa partai politik merupakan organisasi mandiri yang pengelolaan dan pemilihan pimpinannya diatur melalui AD/ART masing-masing.

Menurut MK, memaksakan pembatasan periode dari luar justru berpotensi melanggar prinsip otonomi partai dan kebebasan berserikat sebagaimana dijamin konstitusi. Selain itu, MK juga menilai tidak adanya batasan periode tidak melanggar hak konstitusional kader, karena peluang menjadi ketua umum tetap terbuka melalui mekanisme internal partai.

Didik menambahkan, MK juga menolak analogi pembatasan masa jabatan seperti pada organisasi advokat, karena fungsi partai politik berbeda sebagai infrastruktur demokrasi.

Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai bukan merupakan keharusan konstitusional, melainkan menjadi domain internal partai. 

"Paksaan eksternal termasuk melalui UU atau rekomendasi lembaga negara berpotensi melanggar prinsip demokrasi internal. Putusan ini memperkuat posisi bahwa reformasi kepemimpinan parpol sebaiknya datang dari dalam partai sendiri (melalui AD/ART), bukan dipaksakan dari luar," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya