Berita

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024. (Foto: RMOL)

Politik

Usulan Eksternal soal Periode Ketum Langgar Otonomi Parpol

SENIN, 27 APRIL 2026 | 10:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengingatkan bahwa publik berhak mengoreksi mekanisme di dalam partai politik, meskipun setiap partai memiliki aturan internalnya sendiri.

Menurut Burhanuddin, partai politik juga menerima subsidi negara yang bersumber dari rakyat, sehingga masyarakat memiliki legitimasi untuk ikut mengawasi, termasuk dalam hal masa jabatan ketua umum yang bisa dipilih berulang kali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode kepengurusan. Usulan itu tertuang dalam laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 terkait tata kelola partai politik, yang menemukan belum adanya standar kaderisasi terintegrasi. Namun sejumlah partai politik merespons negatif usulan ini.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan agar usulan tersebut juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jangan lupa dipertimbangkan Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025,” ujar Didik lewat akun X miliknya, Senin, 27 April 2026.

Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut MK menolak permohonan yang meminta pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. MK menegaskan bahwa partai politik merupakan organisasi mandiri yang pengelolaan dan pemilihan pimpinannya diatur melalui AD/ART masing-masing.

Menurut MK, memaksakan pembatasan periode dari luar justru berpotensi melanggar prinsip otonomi partai dan kebebasan berserikat sebagaimana dijamin konstitusi. Selain itu, MK juga menilai tidak adanya batasan periode tidak melanggar hak konstitusional kader, karena peluang menjadi ketua umum tetap terbuka melalui mekanisme internal partai.

Didik menambahkan, MK juga menolak analogi pembatasan masa jabatan seperti pada organisasi advokat, karena fungsi partai politik berbeda sebagai infrastruktur demokrasi.

Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai bukan merupakan keharusan konstitusional, melainkan menjadi domain internal partai. 

"Paksaan eksternal termasuk melalui UU atau rekomendasi lembaga negara berpotensi melanggar prinsip demokrasi internal. Putusan ini memperkuat posisi bahwa reformasi kepemimpinan parpol sebaiknya datang dari dalam partai sendiri (melalui AD/ART), bukan dipaksakan dari luar," pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya