Berita

Logo KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mantan Penyidik Ingatkan Usulan KPK Soal Kaderisasi Tak Boleh Intervensi Sistem Politik

SENIN, 27 APRIL 2026 | 09:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar calon presiden hingga kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai politik dinilai sah sebagai hasil kajian. Namun, gagasan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap sistem politik maupun proses legislasi.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menjelaskan bahwa usulan itu merupakan bagian dari fungsi KPK dalam melakukan riset, monitoring, dan pencegahan korupsi. Dalam konteks tersebut, KPK memang memiliki ruang untuk memberikan gagasan perbaikan sistem, termasuk di sektor politik.

“KPK memang memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian sebagai upaya perbaikan sistem,” kata Praswad dalam keterangannya, Senin, 27 April 2026.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa posisi KPK tetap sebagai lembaga penegak hukum, bukan pembentuk kebijakan politik. Oleh karena itu, setiap rekomendasi yang dihasilkan tidak bersifat mengikat.

“Yang perlu ditegaskan adalah gagasan tersebut bukanlah upaya untuk mengintervensi sistem politik maupun proses legislasi,” ujarnya.

Praswad menambahkan, kewenangan untuk menentukan syarat pencalonan presiden, kepala daerah, maupun jabatan politik lainnya sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah.

“KPK sebagai lembaga penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan kebijakan kepada pembentuk UU. Keputusan terkait pengaturan syarat pencalonan tetap berada di ranah legislatif,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memandang usulan KPK sebaiknya ditempatkan sebagai bahan kajian atau referensi dalam proses penyusunan regulasi, bukan sebagai norma yang harus diadopsi secara langsung. Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, berbagai masukan seperti hasil riset, aspirasi masyarakat, dan pandangan para ahli dapat menjadi bagian dari naskah akademik.

Menurutnya, rekomendasi KPK tetap memiliki nilai strategis sebagai kontribusi pemikiran berbasis kajian untuk memperbaiki tata kelola politik serta mencegah korupsi sejak dini. Namun demikian, peran tersebut tidak boleh melampaui batas kewenangan institusional KPK agar keseimbangan dalam sistem demokrasi dan ketatanegaraan tetap terjaga.

“Kami tentunya mendukung KPK untuk terus melakukan riset dan kajian secara berkelanjutan dalam rangka mendorong tata kelola politik dan pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya