Berita

Logo KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mantan Penyidik Ingatkan Usulan KPK Soal Kaderisasi Tak Boleh Intervensi Sistem Politik

SENIN, 27 APRIL 2026 | 09:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar calon presiden hingga kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai politik dinilai sah sebagai hasil kajian. Namun, gagasan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap sistem politik maupun proses legislasi.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menjelaskan bahwa usulan itu merupakan bagian dari fungsi KPK dalam melakukan riset, monitoring, dan pencegahan korupsi. Dalam konteks tersebut, KPK memang memiliki ruang untuk memberikan gagasan perbaikan sistem, termasuk di sektor politik.

“KPK memang memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian sebagai upaya perbaikan sistem,” kata Praswad dalam keterangannya, Senin, 27 April 2026.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa posisi KPK tetap sebagai lembaga penegak hukum, bukan pembentuk kebijakan politik. Oleh karena itu, setiap rekomendasi yang dihasilkan tidak bersifat mengikat.

“Yang perlu ditegaskan adalah gagasan tersebut bukanlah upaya untuk mengintervensi sistem politik maupun proses legislasi,” ujarnya.

Praswad menambahkan, kewenangan untuk menentukan syarat pencalonan presiden, kepala daerah, maupun jabatan politik lainnya sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah.

“KPK sebagai lembaga penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan kebijakan kepada pembentuk UU. Keputusan terkait pengaturan syarat pencalonan tetap berada di ranah legislatif,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memandang usulan KPK sebaiknya ditempatkan sebagai bahan kajian atau referensi dalam proses penyusunan regulasi, bukan sebagai norma yang harus diadopsi secara langsung. Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, berbagai masukan seperti hasil riset, aspirasi masyarakat, dan pandangan para ahli dapat menjadi bagian dari naskah akademik.

Menurutnya, rekomendasi KPK tetap memiliki nilai strategis sebagai kontribusi pemikiran berbasis kajian untuk memperbaiki tata kelola politik serta mencegah korupsi sejak dini. Namun demikian, peran tersebut tidak boleh melampaui batas kewenangan institusional KPK agar keseimbangan dalam sistem demokrasi dan ketatanegaraan tetap terjaga.

“Kami tentunya mendukung KPK untuk terus melakukan riset dan kajian secara berkelanjutan dalam rangka mendorong tata kelola politik dan pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya