Berita

Logo KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mantan Penyidik Ingatkan Usulan KPK Soal Kaderisasi Tak Boleh Intervensi Sistem Politik

SENIN, 27 APRIL 2026 | 09:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar calon presiden hingga kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai politik dinilai sah sebagai hasil kajian. Namun, gagasan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap sistem politik maupun proses legislasi.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menjelaskan bahwa usulan itu merupakan bagian dari fungsi KPK dalam melakukan riset, monitoring, dan pencegahan korupsi. Dalam konteks tersebut, KPK memang memiliki ruang untuk memberikan gagasan perbaikan sistem, termasuk di sektor politik.

“KPK memang memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian sebagai upaya perbaikan sistem,” kata Praswad dalam keterangannya, Senin, 27 April 2026.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa posisi KPK tetap sebagai lembaga penegak hukum, bukan pembentuk kebijakan politik. Oleh karena itu, setiap rekomendasi yang dihasilkan tidak bersifat mengikat.

“Yang perlu ditegaskan adalah gagasan tersebut bukanlah upaya untuk mengintervensi sistem politik maupun proses legislasi,” ujarnya.

Praswad menambahkan, kewenangan untuk menentukan syarat pencalonan presiden, kepala daerah, maupun jabatan politik lainnya sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah.

“KPK sebagai lembaga penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan kebijakan kepada pembentuk UU. Keputusan terkait pengaturan syarat pencalonan tetap berada di ranah legislatif,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memandang usulan KPK sebaiknya ditempatkan sebagai bahan kajian atau referensi dalam proses penyusunan regulasi, bukan sebagai norma yang harus diadopsi secara langsung. Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, berbagai masukan seperti hasil riset, aspirasi masyarakat, dan pandangan para ahli dapat menjadi bagian dari naskah akademik.

Menurutnya, rekomendasi KPK tetap memiliki nilai strategis sebagai kontribusi pemikiran berbasis kajian untuk memperbaiki tata kelola politik serta mencegah korupsi sejak dini. Namun demikian, peran tersebut tidak boleh melampaui batas kewenangan institusional KPK agar keseimbangan dalam sistem demokrasi dan ketatanegaraan tetap terjaga.

“Kami tentunya mendukung KPK untuk terus melakukan riset dan kajian secara berkelanjutan dalam rangka mendorong tata kelola politik dan pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya