Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

BEI Perketat Disiplin, Pelanggaran “Lain-lain” Jadi Sorotan Utama

SENIN, 27 APRIL 2026 | 07:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Lantai bursa mengawali tahun 2026 dengan catatan kritis terkait kedisiplinan perusahaan tercatat. Sepanjang kuartal I-2026, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan telah melayangkan 845 sanksi kepada 494 emiten.

Fenomena yang paling mencuri perhatian adalah lonjakan pelanggaran pada kategori “lain-lain”. 

Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami, mengungkapkan bahwa kategori ini mengalami kenaikan drastis hingga 50 persen, baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan yang terlibat. 


“Sanksi kewajiban kategori lain-lain meningkat hingga 50 persen baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu, 26 April 2026.

Pelanggaran dalam kategori ini mencakup berbagai isu krusial, seperti pemenuhan porsi saham publik (free float), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi atau sukuk, serta laporan eksplorasi bagi perusahaan tambang. Selain itu, kesalahan dalam penyampaian informasi publik juga termasuk dalam kategori pelanggaran ini.

Meski sanksi pada kategori “lain-lain” meningkat tajam, beberapa aspek kepatuhan justru menunjukkan perbaikan. Jumlah sanksi berupa permintaan penjelasan turun 9 persen menjadi 188 kasus, meskipun jumlah emiten yang terlibat tetap 105 perusahaan. 

Pada kewajiban pembayaran biaya pencatatan (annual listing fee), jumlah sanksi menurun 5 persen menjadi 130 kasus, namun jumlah emiten yang menunggak justru meningkat 6 persen menjadi 82 perusahaan.

Perbaikan juga terlihat pada laporan registrasi efek bulanan yang turun 10 persen, baik dari sisi jumlah kasus yang tercatat sebanyak 577 maupun jumlah emiten yang terlibat sebanyak 62 perusahaan. 

Sementara itu, pada laporan keuangan, jumlah sanksi meningkat tipis 5 persen menjadi 98 kasus, tetapi jumlah perusahaan yang melanggar justru menurun signifikan sebesar 29 persen menjadi 50 emiten.

Di sisi lain, kewajiban public expose masih menjadi catatan dengan kenaikan sanksi sebesar 14 persen yang melibatkan 70 emiten.

Di balik penegakan aturan tersebut, BEI menegaskan bahwa tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan membimbing emiten agar lebih profesional. Aulia menekankan pentingnya pendampingan guna menjaga kualitas pasar modal Indonesia.

Sejumlah langkah strategis pun telah dijalankan hingga April 2026, mulai dari sosialisasi regulasi, pelatihan sistem pelaporan elektronik SPE-IDXNet, hingga optimalisasi pelaporan berbasis XBRL. 

Bagi emiten baru maupun perusahaan yang masih menghadapi kendala dalam memenuhi ketentuan free float, BEI juga menyediakan program edukasi intensif. 

Selain itu, terdapat berbagai inisiatif lain seperti compliance refreshment, pertemuan one-on-one, serta rangkaian seminar dan workshop untuk meningkatkan kapasitas dan eksposur emiten di mata investor.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya