Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

BEI Perketat Disiplin, Pelanggaran “Lain-lain” Jadi Sorotan Utama

SENIN, 27 APRIL 2026 | 07:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Lantai bursa mengawali tahun 2026 dengan catatan kritis terkait kedisiplinan perusahaan tercatat. Sepanjang kuartal I-2026, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan telah melayangkan 845 sanksi kepada 494 emiten.

Fenomena yang paling mencuri perhatian adalah lonjakan pelanggaran pada kategori “lain-lain”. 

Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami, mengungkapkan bahwa kategori ini mengalami kenaikan drastis hingga 50 persen, baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan yang terlibat. 


“Sanksi kewajiban kategori lain-lain meningkat hingga 50 persen baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu, 26 April 2026.

Pelanggaran dalam kategori ini mencakup berbagai isu krusial, seperti pemenuhan porsi saham publik (free float), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi atau sukuk, serta laporan eksplorasi bagi perusahaan tambang. Selain itu, kesalahan dalam penyampaian informasi publik juga termasuk dalam kategori pelanggaran ini.

Meski sanksi pada kategori “lain-lain” meningkat tajam, beberapa aspek kepatuhan justru menunjukkan perbaikan. Jumlah sanksi berupa permintaan penjelasan turun 9 persen menjadi 188 kasus, meskipun jumlah emiten yang terlibat tetap 105 perusahaan. 

Pada kewajiban pembayaran biaya pencatatan (annual listing fee), jumlah sanksi menurun 5 persen menjadi 130 kasus, namun jumlah emiten yang menunggak justru meningkat 6 persen menjadi 82 perusahaan.

Perbaikan juga terlihat pada laporan registrasi efek bulanan yang turun 10 persen, baik dari sisi jumlah kasus yang tercatat sebanyak 577 maupun jumlah emiten yang terlibat sebanyak 62 perusahaan. 

Sementara itu, pada laporan keuangan, jumlah sanksi meningkat tipis 5 persen menjadi 98 kasus, tetapi jumlah perusahaan yang melanggar justru menurun signifikan sebesar 29 persen menjadi 50 emiten.

Di sisi lain, kewajiban public expose masih menjadi catatan dengan kenaikan sanksi sebesar 14 persen yang melibatkan 70 emiten.

Di balik penegakan aturan tersebut, BEI menegaskan bahwa tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan membimbing emiten agar lebih profesional. Aulia menekankan pentingnya pendampingan guna menjaga kualitas pasar modal Indonesia.

Sejumlah langkah strategis pun telah dijalankan hingga April 2026, mulai dari sosialisasi regulasi, pelatihan sistem pelaporan elektronik SPE-IDXNet, hingga optimalisasi pelaporan berbasis XBRL. 

Bagi emiten baru maupun perusahaan yang masih menghadapi kendala dalam memenuhi ketentuan free float, BEI juga menyediakan program edukasi intensif. 

Selain itu, terdapat berbagai inisiatif lain seperti compliance refreshment, pertemuan one-on-one, serta rangkaian seminar dan workshop untuk meningkatkan kapasitas dan eksposur emiten di mata investor.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya