Berita

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi. (Foto: Dok. Kementerian PPPA)

Politik

Kementerian PPPA Akui 44 Persen Day Care Indonesia Ilegal

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 20:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mayoritas layanan penitipan dan perawatan anak atau day care di Indonesia ternyata belum punya kualitas dan layanan memadai.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), 44 persen day care belum memiliki izin atau legalitas, hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional, serta sebagian lainnya belum memenuhi standar kelembagaan.

Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen day care belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), sementara 66,7 persen sumber daya manusia belum tersertifikasi. Selain itu, proses rekrutmen pengasuh masih belum berbasis standar dan minim pelatihan khusus.


'Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal. Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA 4/2024," jelas Menteri PPPA, Arifah Fauzi dikutip Minggu, 26 April 2026. 

Program TARA mengatur standar layanan day care ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi.

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.

Di sisi lain, Kementerian PPPA mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah day care di Kota Yogyakarta. Pemerintah menegaskan penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan.

Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar. Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam menjamin keselamatan korban serta memastikan pelaku diproses sesuai hukum.

"Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum," kata Arifah.

Lebih lanjut, Arifah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut secara profesional. Koordinasi lintas lembaga juga terus diperkuat, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan telah memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarga.

Upaya tersebut mencakup pemulihan secara komprehensif dan berkelanjutan, evaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare, peningkatan edukasi publik, hingga penguatan sistem pengaduan dan respons cepat.

"Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas," tandas Arifah.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya