Berita

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi. (Foto: Dok. Kementerian PPPA)

Politik

Kementerian PPPA Akui 44 Persen Day Care Indonesia Ilegal

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 20:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mayoritas layanan penitipan dan perawatan anak atau day care di Indonesia ternyata belum punya kualitas dan layanan memadai.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), 44 persen day care belum memiliki izin atau legalitas, hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional, serta sebagian lainnya belum memenuhi standar kelembagaan.

Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen day care belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), sementara 66,7 persen sumber daya manusia belum tersertifikasi. Selain itu, proses rekrutmen pengasuh masih belum berbasis standar dan minim pelatihan khusus.


'Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal. Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA 4/2024," jelas Menteri PPPA, Arifah Fauzi dikutip Minggu, 26 April 2026. 

Program TARA mengatur standar layanan day care ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi.

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.

Di sisi lain, Kementerian PPPA mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah day care di Kota Yogyakarta. Pemerintah menegaskan penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan.

Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar. Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam menjamin keselamatan korban serta memastikan pelaku diproses sesuai hukum.

"Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum," kata Arifah.

Lebih lanjut, Arifah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut secara profesional. Koordinasi lintas lembaga juga terus diperkuat, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan telah memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarga.

Upaya tersebut mencakup pemulihan secara komprehensif dan berkelanjutan, evaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare, peningkatan edukasi publik, hingga penguatan sistem pengaduan dan respons cepat.

"Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas," tandas Arifah.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya