Berita

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi. (Foto: Dok. Kementerian PPPA)

Politik

Kementerian PPPA Akui 44 Persen Day Care Indonesia Ilegal

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 20:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mayoritas layanan penitipan dan perawatan anak atau day care di Indonesia ternyata belum punya kualitas dan layanan memadai.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), 44 persen day care belum memiliki izin atau legalitas, hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional, serta sebagian lainnya belum memenuhi standar kelembagaan.

Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen day care belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), sementara 66,7 persen sumber daya manusia belum tersertifikasi. Selain itu, proses rekrutmen pengasuh masih belum berbasis standar dan minim pelatihan khusus.


'Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal. Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA 4/2024," jelas Menteri PPPA, Arifah Fauzi dikutip Minggu, 26 April 2026. 

Program TARA mengatur standar layanan day care ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi.

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.

Di sisi lain, Kementerian PPPA mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah day care di Kota Yogyakarta. Pemerintah menegaskan penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan.

Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar. Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam menjamin keselamatan korban serta memastikan pelaku diproses sesuai hukum.

"Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum," kata Arifah.

Lebih lanjut, Arifah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut secara profesional. Koordinasi lintas lembaga juga terus diperkuat, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan telah memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarga.

Upaya tersebut mencakup pemulihan secara komprehensif dan berkelanjutan, evaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare, peningkatan edukasi publik, hingga penguatan sistem pengaduan dan respons cepat.

"Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas," tandas Arifah.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya