Berita

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi. (Foto: Dok. Kementerian PPPA)

Politik

Kementerian PPPA Akui 44 Persen Day Care Indonesia Ilegal

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 20:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mayoritas layanan penitipan dan perawatan anak atau day care di Indonesia ternyata belum punya kualitas dan layanan memadai.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), 44 persen day care belum memiliki izin atau legalitas, hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional, serta sebagian lainnya belum memenuhi standar kelembagaan.

Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen day care belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), sementara 66,7 persen sumber daya manusia belum tersertifikasi. Selain itu, proses rekrutmen pengasuh masih belum berbasis standar dan minim pelatihan khusus.


'Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal. Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA 4/2024," jelas Menteri PPPA, Arifah Fauzi dikutip Minggu, 26 April 2026. 

Program TARA mengatur standar layanan day care ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi.

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.

Di sisi lain, Kementerian PPPA mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah day care di Kota Yogyakarta. Pemerintah menegaskan penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan.

Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar. Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam menjamin keselamatan korban serta memastikan pelaku diproses sesuai hukum.

"Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum," kata Arifah.

Lebih lanjut, Arifah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut secara profesional. Koordinasi lintas lembaga juga terus diperkuat, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan telah memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarga.

Upaya tersebut mencakup pemulihan secara komprehensif dan berkelanjutan, evaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare, peningkatan edukasi publik, hingga penguatan sistem pengaduan dan respons cepat.

"Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas," tandas Arifah.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya