Berita

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo. (Foto: Ist)

Bisnis

Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Perseroan BNI

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 19:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perseroan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus yang menyeret koperasi tersebut.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menjelaskan, Koperasi Swadharma didirikan pada 2007 melalui akta tersendiri, dengan kepengurusan dan operasional yang independen di luar BNI.

“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasional menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 April 2026.


Dalam praktiknya, koperasi itu diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil 1,5 hingga 2 persen per bulan. Aktivitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Selain itu, juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.

Keberadaan koperasi yang sempat beroperasi di lingkungan kantor BNI turut memicu kesimpangsiuran di masyarakat. Untuk mencegah hal serupa, sejak 2016 BNI telah melarang seluruh koperasi beroperasi di area kantor.

Sejak awal kasus mencuat, BNI menegaskan hubungan hukum para deposan sepenuhnya dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan. BNI juga memastikan dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.

Perseroan mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas produk keuangan melalui kanal resmi perbankan maupun otoritas berwenang sebelum menempatkan dana.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen menyelesaikan sesuai putusan yang berlaku,” tutup Okki.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya