Berita

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo. (Foto: Ist)

Bisnis

Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Perseroan BNI

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 19:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perseroan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus yang menyeret koperasi tersebut.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menjelaskan, Koperasi Swadharma didirikan pada 2007 melalui akta tersendiri, dengan kepengurusan dan operasional yang independen di luar BNI.

“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasional menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 April 2026.


Dalam praktiknya, koperasi itu diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil 1,5 hingga 2 persen per bulan. Aktivitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Selain itu, juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.

Keberadaan koperasi yang sempat beroperasi di lingkungan kantor BNI turut memicu kesimpangsiuran di masyarakat. Untuk mencegah hal serupa, sejak 2016 BNI telah melarang seluruh koperasi beroperasi di area kantor.

Sejak awal kasus mencuat, BNI menegaskan hubungan hukum para deposan sepenuhnya dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan. BNI juga memastikan dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.

Perseroan mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas produk keuangan melalui kanal resmi perbankan maupun otoritas berwenang sebelum menempatkan dana.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen menyelesaikan sesuai putusan yang berlaku,” tutup Okki.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya