Berita

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo. (Foto: Ist)

Bisnis

Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Perseroan BNI

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 19:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perseroan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus yang menyeret koperasi tersebut.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menjelaskan, Koperasi Swadharma didirikan pada 2007 melalui akta tersendiri, dengan kepengurusan dan operasional yang independen di luar BNI.

“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasional menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 April 2026.


Dalam praktiknya, koperasi itu diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil 1,5 hingga 2 persen per bulan. Aktivitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Selain itu, juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.

Keberadaan koperasi yang sempat beroperasi di lingkungan kantor BNI turut memicu kesimpangsiuran di masyarakat. Untuk mencegah hal serupa, sejak 2016 BNI telah melarang seluruh koperasi beroperasi di area kantor.

Sejak awal kasus mencuat, BNI menegaskan hubungan hukum para deposan sepenuhnya dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan. BNI juga memastikan dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.

Perseroan mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas produk keuangan melalui kanal resmi perbankan maupun otoritas berwenang sebelum menempatkan dana.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen menyelesaikan sesuai putusan yang berlaku,” tutup Okki.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya