Berita

Logo KPK. (Foto: RMOL)

Politik

KPK Sentil Parpol: Abaikan Kader Sendiri, Mahar Politik Menggila

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 14:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan kritik keras terhadap praktik rekrutmen politik partai yang dinilai menyimpang dan sarat transaksi. Alih-alih mengusung kader sendiri, partai politik justru kerap mengusung "kader instan" dari luar yang membuka ruang mahar politik.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin mengatakan, fenomena tersebut menjadi salah satu alasan utama KPK mengusulkan agar pencalonan presiden, kepala daerah, hingga legislatif harus berbasis sistem kaderisasi partai yang jelas dan terintegrasi.

"Untuk memastikan integrasi rekrutmen dan kaderisasi yang keberlanjutan secara berjenjang, perlu dibangun suatu sistem kaderisasi yang transparan dan terintegrasi yang menjadi acuan dalam pencalonan legislatif dan eksekutif," kata Aminuddin seperti dikutip RMOL, Minggu, 26 April 2026.


KPK menilai, tanpa sistem kaderisasi yang kuat, proses politik akan terus dikuasai oleh praktik transaksional. Kandidat tidak lagi dipilih berdasarkan kualitas dan proses panjang di internal partai, melainkan karena kemampuan finansial untuk "membeli tiket politik".

Aminuddin mengungkapkan, kondisi ini justru semakin terlihat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan. Alih-alih memperkuat kader internal, partai justru tetap mencari figur dari luar yang berpotensi memicu transaksi politik.

"Sejalan dengan Putusan MK bomor 60/PUU-XXII/2024 bahwa putusan tersebut seharusnya dapat menjadikan acuan partai politik untuk mengajukan kader untuk menjadi calon kepala daerah, sehingga dapat mengurangi adanya mahar politik," jelas Aminuddin.

Namun fakta di lapangan berkata lain. KPK menemukan partai politik justru mengabaikan kader sendiri dan lebih memilih kandidat eksternal, meski telah memenuhi syarat untuk mencalonkan sendiri.

"Namun pasca putusan MK, partai politik yang melewati ambang batas tetap tidak mencalonkan kader partainya melainkan mencalonkan kader partai lain yang berpotensi menyebabkan terjadinya transaksi mahar," ungkapnya.

Temuan tersebut memperkuat hasil kajian KPK yang menyimpulkan bahwa lemahnya integrasi antara sistem rekrutmen dan kaderisasi menjadi salah satu akar masalah korupsi politik.

"Hal ini sejalan dengan temuan kajian yang berisikan lemahnya integrasi rekrutmen dan kaderisasi yang berpotensi adanya mahar politik," pungkas Aminuddin.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya