Berita

Logo KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

KPK Serahkan Rekomendasi Perombakan Parpol ke Presiden dan DPR

Desak Reformasi Sistem Politik Total
MINGGU, 26 APRIL 2026 | 12:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan hasil kajian besar soal bobroknya tata kelola partai politik kepada Presiden dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kajian tersebut merupakan bagian dari mandat UU dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya di sektor politik yang dinilai masih sangat rentan.

"Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah UU 19/2019, di mana dalam Pasal 6 huruf c disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 26 April 2026.


Budi menegaskan, hasil kajian tersebut tidak berhenti sebagai dokumen internal, melainkan telah disampaikan langsung kepada pucuk kekuasaan untuk ditindaklanjuti secara serius.

"KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada presiden dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan," tegas Budi.

Dalam kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 itu, lembaga antirasuah memotret tiga persoalan utama yang menjadi sumber kerawanan korupsi, yakni penyelenggaraan Pemilu, tata kelola partai politik, dan maraknya transaksi uang kartal dalam politik.

KPK menemukan bahwa sistem internal partai politik masih amburadul, mulai dari tidak adanya roadmap pendidikan politik, lemahnya kaderisasi, hingga minimnya transparansi keuangan. Kondisi ini dinilai menjadi pintu masuk praktik transaksional seperti mahar politik dan jual beli pengaruh.

"Potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas," ujar Budi.

Selain itu, tingginya biaya politik juga menjadi sorotan utama. KPK menilai mahalnya ongkos pencalonan mendorong kandidat mencari "modal politik" yang kemudian berujung pada praktik korupsi saat menjabat.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu, lemahnya proses seleksi, hingga penegakan hukum yang belum optimal.

"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," lanjut Budi.

Atas berbagai temuan tersebut, KPK mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan perubahan regulasi secara menyeluruh.

Pertama, revisi UU Pemilu dan Pilkada, khususnya terkait rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, hingga penguatan sanksi.

Kedua, revisi UU Partai Politik untuk memperkuat sistem kaderisasi, pendidikan politik, serta transparansi keuangan partai.

Ketiga, percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal guna menekan praktik politik uang yang selama ini sulit dilacak.

"Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik," tegas Budi.

KPK menegaskan, tanpa pembenahan menyeluruh di sektor politik, praktik korupsi akan terus berulang dengan pola yang sama.

"Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandisasi yang transparan serta akuntabel," pungkas Budi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya