Berita

Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Tarif yang Berlaku April 2026

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 11:54 WIB | OLEH: TIFANI

.Wacana kenaikan iuran Program BPJS Kesehatan ramai dibicarakan di media sosial. Rencana tersebut telah muncul sejak 2025 seiring dengan besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Diketahui, JKN mengalami defisit 20 hingga Rp 30 triliun pada 2026. Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2020.

Dengan demikian, tarif yang berlaku masih mengacu pada ketentuan terakhir yang ditetapkan pada 2020. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 


Regulasi inilah yang menjadi dasar penetapan besaran iuran peserta hingga saat ini. Berikut rincian tarif BPJS Kesehatan terbaru yang diisukan naik:

1. Tarif BPJS Kesehatan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri Adapun peserta Kelas 3 dibebankan iuran sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun, peserta mendapat bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga yang iuran yang perlu dibayarkan peserta menjadi Rp 35.000 setiap bulan.

2. Rarif BPJS Kesehatan Peserta Penerima Upah (PPU)

Bagi pekerja penerima upah (karyawan), iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan: 3. Tarif BPJS Kesehatan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran peserta PBI sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran secara mandiri. Tarif ini tetap berlaku sampai ada kebijakan resmi terbaru dari pemerintah.

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan masyarakat mengecek besaran iuran yang harus dibayarkan secara mandiri. Untuk mengaksesnya, berikut tata caranya: Sebagai pengingat, batas waktu pembayaran tagihan iuran BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 pada bulan berjalan. Karena itu, peserta disarankan membayar tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat digunakan tanpa kendala.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya