Berita

Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Resmi SP3 Siman Bahar Usai Pastikan Kematian Lewat Dokumen Sah

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 10:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar setelah memastikan kebenaran kabar kematiannya melalui dokumen resmi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keputusan penghentian penyidikan itu diambil setelah penyidik memperoleh surat keterangan kematian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan SP3 untuk tersangka SB," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 26 April 2026.


Budi menegaskan, penerbitan SP3 bukan keputusan tergesa-gesa, melainkan melalui proses verifikasi ketat atas dokumen kematian yang sebelumnya sempat didalami penyidik.

"SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan saudara SB meninggal dunia," terang Budi.

Budi juga memastikan bahwa keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak keluarga tersangka.

"SP3 ini juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga," jelasnya.

Meski penyidikan terhadap individu dihentikan, KPK menegaskan proses hukum tidak berhenti total. Dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado, penyidik tetap menjerat korporasi.

"Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan tersangka korporasi PT LM, di mana SB sebagai BO-nya," tegas Budi.

KPK juga memastikan upaya pemulihan kerugian negara terus berjalan melalui penyitaan aset bernilai besar.

"Penyidik pun telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar sebagai upaya asset recoverynya," pungkas Budi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya