Berita

Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Resmi SP3 Siman Bahar Usai Pastikan Kematian Lewat Dokumen Sah

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 10:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar setelah memastikan kebenaran kabar kematiannya melalui dokumen resmi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keputusan penghentian penyidikan itu diambil setelah penyidik memperoleh surat keterangan kematian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan SP3 untuk tersangka SB," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 26 April 2026.


Budi menegaskan, penerbitan SP3 bukan keputusan tergesa-gesa, melainkan melalui proses verifikasi ketat atas dokumen kematian yang sebelumnya sempat didalami penyidik.

"SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan saudara SB meninggal dunia," terang Budi.

Budi juga memastikan bahwa keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak keluarga tersangka.

"SP3 ini juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga," jelasnya.

Meski penyidikan terhadap individu dihentikan, KPK menegaskan proses hukum tidak berhenti total. Dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado, penyidik tetap menjerat korporasi.

"Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan tersangka korporasi PT LM, di mana SB sebagai BO-nya," tegas Budi.

KPK juga memastikan upaya pemulihan kerugian negara terus berjalan melalui penyitaan aset bernilai besar.

"Penyidik pun telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar sebagai upaya asset recoverynya," pungkas Budi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya