Berita

Jusuf Hamka atau yang biasa disapa Babah Alun. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

SABTU, 25 APRIL 2026 | 15:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka memastikan akan mengembalikan aset siaran televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto setelah berhasil memenangkan gugatan atas Hary Tanoesoedibjo.

Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang akrab disapa Babah Alun itu menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan hak pemilik asli yang dinilai dirugikan sejak puluhan tahun lalu.

“Yang dizalimi harus kita kembalikan ke pemilik asalnya,” ujar Jusuf Hamka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 April 2026.


Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan perusahaannya, MNC Asia Holding. Majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga pada 1999 yang merugikan CMNP.

Tak berhenti di situ, sosok yang akrab disapa Babah Alun ini memastikan akan terus mengejar aset-aset milik Hary Tanoe guna memulihkan kerugian perusahaan. Bahkan, ia juga berjanji akan memprioritaskan pembayaran hak-hak karyawan di lingkungan MNC yang selama ini belum terpenuhi.

“Kalau ada karyawan yang belum dibayar, itu yang akan kita dahulukan,” tegasnya.

Selain mengembalikan TPI ke Mbak Tutut, Jusuf Hamka juga membuka opsi menyerahkan pengelolaan siaran televisi tersebut kepada pemerintahan Prabowo Subianto. Tujuannya agar konten siaran tidak semata-mata komersial, tetapi juga memiliki nilai edukasi, sosial, dan kesehatan.

“Kita butuh siaran yang mendidik, bukan hanya soal gaya hidup dan flexing,” tandasnya.

Meski menang, CMNP belum puas. Tim kuasa hukum tengah menyiapkan langkah banding untuk mengejar nilai ganti rugi yang dinilai belum mencerminkan kerugian sebenarnya.

“Kerugian kami sekitar Rp113 triliun, itu yang akan kami kejar,” ujar Babah Alun.

Dalam perkara ini, CMNP sebelumnya menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoe yang diterbitkan Unibank. Namun, instrumen tersebut tidak dapat dicairkan.

Majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian 28 juta dolar AS ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 2002, serta kerugian immateriil Rp50 miliar. Total kewajiban yang harus dibayar mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

Majelis juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum menembus hingga ke harta pribadi pihak terkait.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya