Berita

Ilustrasi (RMOL)

Bisnis

OJK: Likuiditas Valas Perbankan Masih Kuat, Siap Hadapi Gejolak Pasar

SABTU, 25 APRIL 2026 | 13:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan likuiditas valuta asing (valas) perbankan nasional tetap dalam kondisi aman di tengah volatilitas pasar. 

Bank dinilai masih punya ruang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan valas nasabah tanpa menambah tekanan pada nilai tukar.

Hal ini tercermin dari posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang stabil di level 1,46 persen per Februari 2026. Angka tersebut masih jauh di bawah batas maksimum, menandakan eksposur valas perbankan tetap terjaga.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya terus memastikan setiap bank menjalankan manajemen risiko likuiditas valas dengan baik. 

Pengawasan dilakukan melalui berbagai rasio penting dan pemantauan kemampuan penyangga likuiditas.

“OJK memastikan bank memiliki manajemen risiko likuiditas valas yang kuat dan memadai, termasuk melalui pengaturan dan pemantauan rasio likuiditas antara lain liquidity coverage ratio (LCR) valas dan pemantauan PDN dalam rangka menilai kecukupan kemampuan penyangga (buffer) bank dalam memenuhi kebutuhan valas jangka pendek maupun potensi tekanan pasar,” ujar Dian di Jakarta, dikutip Sabtu 25 April 2026. 

Tak hanya dari sisi internal bank, OJK juga memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia. Tujuannya untuk menjaga pasokan valas di pasar domestik tetap terjaga, terutama bagi korporasi yang memiliki kewajiban utang luar negeri. Instrumen seperti swap, repo, hingga intervensi pasar pun terus disiapkan sebagai langkah antisipasi.

Dari sisi kinerja, kondisi likuiditas valas juga terlihat cukup sehat. Hingga Februari 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) valas tercatat Rp1.525 triliun, sementara kredit valas mencapai Rp1.241 triliun. 

Artinya, rasio pinjaman terhadap simpanan berada di level 81,35 persen—indikasi pengelolaan likuiditas yang masih terjaga.

OJK juga mengingatkan pelaku usaha untuk tetap disiplin dalam mengelola risiko, terutama melalui strategi lindung nilai (hedging) dan menjaga kualitas utang. Langkah ini penting agar sektor riil tetap tahan terhadap gejolak global.

Dian menegaskan, kombinasi penguatan perbankan, koordinasi kebijakan yang solid, serta kedisiplinan korporasi akan menjaga stabilitas sistem keuangan tetap aman ke depan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya