Berita

Ilustrasi Peringatan Hari Buruh Nasional (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

1 Mei Peringatan Hari Buruh Nasional, Ini Sejarah Masa ke Masa

SABTU, 25 APRIL 2026 | 12:59 WIB | OLEH: TIFANI

Hari Buruh diperingati pada 1 Mei setiap tahunnya. Peringatan ini menjadi simbol perjuangan kaum pekerja dalam menuntut hak, kesejahteraan, serta kondisi kerja yang lebih manusiawi di berbagai belahan dunia.

Menariknya, sejarah Hari Buruh di Indonesia berlangsung sejak masa Kolonial Belanda hingga Reformasi. Perjalanan panjang buruh mengalami berbagai tantangan hingga diakui sebagai peringatan nasional.

Kekuatan para buruh terletak pada kebersamaan dan komitmen untuk mencapai kesejahteraan dalam bekerja, mulai dari jam kerja yang wajar, upah layak hingga tuntutan lainnya. Mereka melakukan berbagai aksi hingga perlawanan dalam bentuk mogok kerja. 


Bahkan peringatan ini sempat ditiadakan beberapa kali karena dianggap membahayakan. Sejarah Hari Buruh di Indonesia terjadi pada era Kolonial Belanda tepatnya pada 1 Mei 1918. 

Pelopor peringatan ini adalah Serikat Buruh Tang Hwee. Ada seorang tokoh sosialis Belanda bernama Adolf Baars yang mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang dianggap terlalu murah untuk dijadikan perkebunan.

Baars mengatakan kaum buruh bekerja keras tanpa upah yang layak. Ia memprotes sistem kepemilikan pabrik gula di Jawa. Momen tersebut menjadi yang pertama kali digelar di Asia. 

Namun sayang, pribumi tidak tertarik dengan perayaan Hari Buruh. Pada 1921, HOS Tjokroaminoto bersama muridnya, Soekarno melakukan pidato mewakili serikat buruh di bawah pengaruh Sarekat Islam. 

Dua tahun berikutnya, Hari Buruh kembali dilakukan dan tercatat sebagai peringatan perpanjang di era Kolonial Belanda. Terjadi aksi mogok kerja oleh buruh kereta api karena adanya pemotongan gaji. 

Mereka berhasil melumpuhkan operasional kereta api namun dikasih ancaman pemecatan apabila tidak kembali bekerja. Aksi Hari Buruh akhirnya ditiadakan pada 1926.

Peringatan Hari Buruh di Indonesia kembali muncul pada masa Kemerdekaan pada 1 Mei 1946. Kabinet Sjahrir mengizinkan peringatan Hari Buruh dilakukan. Bahkan dianjurkan untuk dilakukan secara terbuka.

Lalu ditetapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur bahwa tanggal 1 Mei para buruh diizinkan libur bekerja. Peraturan itu turut mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.

Saat itu, ribuan petani dan buruh aksi mogok untuk melakukan pembayaran upah yang tertunda. Pemogokan buruh berhenti ketika Perdana Menteri Mohammad Hatta mengadakan pertemuan dengan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) pada 14 Juli 1948.

Pada 1950, buruh melakukan aksi menuntut hak Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah mengeluarkan Peraturan Kekuasaan Militer Pusat Nomor 1 Tahun 1951 yang menjadi awal keterlibatan militer pada isu buruh.

Pada masa Orde Baru, peringatan Hari Buruh kembali dilarang karena dianggap identik dengan paham komunis. Istilah buruh diganti menjadi karyawan yang berasal dari kata karya (kerja) dan wan (orang).

Peringatan Hari Buruh kembali dibolehkan pada masa reformasi. Buruh leluasa melakukan peringatan di banyak kota dengan mengusung berbagai tuntutan, mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya.

Presiden masa itu, BJ Habibie melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang Kebebasan Berserikat Buruh. Pada 1 Mei 2013, terjadi peristiwa bersejarah bagi buruh. 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai libur nasional.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya