Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode menuai beragam respons. Perdebatan ini sekaligus membuka pertanyaan mendasar: apakah partai politik di Indonesia sudah cukup terlembaga, atau masih bergantung pada sosok tertentu?
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai wacana tersebut tidak bisa dilihat hanya dari sisi normatif. Menurutnya, terdapat ketegangan nyata antara dorongan demokratisasi internal dan realitas struktur partai yang masih bersifat personalistik.
“Pembatasan masa jabatan memang secara prinsip mendorong sirkulasi elite dan regenerasi. Tapi dalam konteks Indonesia, kita juga harus melihat bahwa banyak partai masih sangat bergantung pada figur,” ujar Arifki kepada wartawan, Sabtu, 25 April 2026.
Secara ideal, pembatasan masa jabatan bertujuan mencegah penumpukan kekuasaan pada satu individu. Namun dalam praktik, kepemimpinan jangka panjang justru kerap menjadi faktor yang menjaga stabilitas dan kohesi internal partai.
Di sinilah muncul dilema. Di satu sisi, regenerasi diperlukan untuk membuka ruang kompetisi dan menjaga dinamika organisasi. Di sisi lain, stabilitas tetap menjadi kebutuhan utama bagi partai sebagai kendaraan politik.
“Ketika figur yang selama ini menjadi penyeimbang harus diganti, persoalannya bukan hanya siapa penggantinya, tetapi apakah sistem internal partai sudah cukup kuat untuk menjaga kesinambungan,” jelas Arifki.
Ia menegaskan, persoalan utama bukan sekadar durasi masa jabatan, melainkan tingkat institusionalisasi partai itu sendiri. Selama mekanisme kaderisasi dan distribusi kekuasaan belum berjalan optimal, pembatasan periode berisiko hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
“Tanpa fondasi sistem yang kuat, pergantian kepemimpinan bisa berubah menjadi kompetisi yang destruktif, bukan regeneratif,” tambahnya.
Arifki juga mengingatkan bahwa tingkat kesiapan tiap partai berbeda-beda. Ada yang sudah relatif terlembaga, namun tidak sedikit yang masih sangat bergantung pada kepemimpinan tunggal. Karena itu, kebijakan yang diterapkan secara seragam berpotensi menimbulkan dampak yang berbeda di setiap partai.
“Di satu sisi, pembatasan bisa mempercepat pembaruan. Tapi di sisi lain, pada partai tertentu justru bisa memicu fragmentasi,” ujarnya.
Pada akhirnya, Arifki menekankan bahwa perdebatan ini seharusnya tidak berhenti pada soal pembatasan masa jabatan semata. Lebih dari itu, yang dibutuhkan adalah penguatan sistem internal partai agar demokrasi berjalan tanpa mengorbankan stabilitas organisasi.
“Yang dibutuhkan bukan hanya pergantian figur, tetapi penguatan sistem. Di situlah pekerjaan rumah terbesarnya,” pungkasnya.