Berita

Tersangka kasus korupsi tambang, Samin Tan. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Politik

Kejagung Didorong Ungkap Aktor Besar di Balik Kasus Samin Tan

SABTU, 25 APRIL 2026 | 02:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. 

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian.

Meskipun pihak Pidsus Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru setelah mentersangkakan Samin Tan, akan tetapi belum berhasil mengungkap aktor besar di belakangnya.


“Aktor besar itu menikmati hasil dan mengendalikan operasi ilegal yang telah merugikan negara setidaknya Rp8 triliun,” ucap Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 24 April 2026.

Menurut dia, Samin Tan tidak berdiri tunggal, pastinya ada beking dari penguasa yang melindungi serta menikmati hasilnya begitu lama. 

"Hitungan kerugian negara yang besarannya sangat fantastis jangan hanya menyasar sampai eks Kepala KSOP saja. Bahkan dugaan nama yang menjadi beking dari pengusaha maupun penguasa berinisial "MS" dan "K" sepertinya mulai dikaburkan, dengan alur yang panjang dan penuh prosedur. Semestinya pihak Kejagung melibatkan PPATK untuk menelusuri uang kongkalikong Samin Tan yang mengalir kepada pengusaha dan penguasa yang melindungi maupun menikmati uang kejahatannya," jelasnya.

Tersangka Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) alias izin terbang untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen yang tidak benar. Padahal, Handry mengetahui bahwa izin tambang PT AKT telah dideterminasi sejak 2017.

"Mengapa pihak Pidsus tidak mentersangkakan direksi PT Mantimin Coal Mining (MCM)  yang menggunakan dokumen terbang untuk mengekspor coking coal (batu bara kokas kalori 9000) ilegal dari bekas tambang PT AKT dan direksi PT Bagas Bumi Persada (PT. BBP) yang diduga tempat menampung hasil ilegal untuk kepentingan oknum di dalam negeri, sebab uang Rp390 miliar yang telah digunakan Samin Tan mengangsur ke Satgas PKH berasal dari PT BBP, ini harus didalami sumber dananya dari mana," tegas Hari.

Sementara itu, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengaku telah mengawal Kementerian ESDM ketika Samin Tan dengan PT AKT mengajukan gugatan di PTUN Jakarta sejak 2017.

Yusri secara tegas mengatakan Samin Tan menggunakan banyak elite politik dan APH dalam menjalankan praktik jahatnya.

“Samin Tan diibaratkan sangat licin ibarat "belut campur oli" dengan jurus tujuh penjuru angin dan terbukti bisa bebas dari putusan hakim tingkat rendah sampai Mahkamah Agung,” ujar Yusri.

"Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo Subianto, maka Pidsus Kejagung jangan besar kepala dulu sudah menangkap Samin Tan dan lainnya dianggap sudah berhasil, padahal nilai pengembalian kerugian saat ini real baru diterima hanya Rp390 miliar dari komitmen awal Samin Tan ke Satgas PKH sebesar Rp4,25 triliun yang akan dia angsur secara bertahap, terbukti dia mengingkarinya," tambahnya.

Oleh sebab itu, Pidsus harus serius memeriksa semua pejabat di Ditjen Minerba yang mengendalikan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya)  dan MOMS (Mineral Online Monitoring Sistem) yang berfungsi secara "real time" mengendalikan operasi pertambangan hingga penjualan tujuan dalam negeri maupun ekspor.

Aplikasi MOMS itu terhubung dengan Kementerian Keuangan dengan Ditjen Bea Cukai dan KSOP Ditjen Perhubungan Laut terkait kewajiban pemilik tambang telah membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) baru bisa keluar izin berlayar dan tujuan ekspor. 

“Kika praktik ilegal ini bisa berlangsung lama, maka patut diduga puluhan pejabat ikut terlibat menikmati uang haram ini,” pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya