Berita

Jusuf Kalla. (Foto: RMOL)

Politik

JK Klarifikasi, GAMKI Tetap pada Pendirian Tempuh Jalur Hukum

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 21:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) memastikan pelaporan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atas ceramah di UGM beberapa waktu lalu masih berlanjut. 

Langkah ini, kata Kuasa Hukum GAMKI Saddan Sitorus, merupakan bagian dari upaya menegakkan prinsip kesetaraan di negara hukum, sekalipun sudah ada klarifikasi dari JK.

“Kami hormati klarifikasi Bapak Jusuf Kalla. Namun, klarifikasi beliau tidak berkaitan dengan substansi yang kami persoalkan. Jadi laporan masih tetap berlanjut,” ujar Saddan Sitorus kepada wartawan, Jumat 24 April 2026.


Saddan menyampaikan bahwa langkah membawa kasus ini ke ranah hukum merupakan cara untuk memutus pola pelabelan sepihak terhadap agama dalam ruang publik. 

Menurut Saddan, pelaporan ini harus dipahami sebagai upaya menegaskan hak warga negara yang setara di hadapan hukum.

“Yang kita dorong adalah kesetaraan. Ini bukan soal siapa yang lebih kuat, tetapi bagaimana hukum memperlakukan semua warga secara adil,” katanya.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa aspek penting yang menjadi dasar pelaporan tersebut. Pertama, penegakan hukum memastikan bahwa dugaan tindak pidana terhadap agama apapun harus diperlakukan secara setara. 

Kedua, keamanan berkeyakinan. Menurut Saddan, siapapun dan agama apapun berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Agar tidak merasa rentan di ruang publik.

Ketiga, edukasi publik. Kata Saddan, toleransi bukan hanya soal sikap moral, tetapi merupakan kewajiban hukum setiap warga negara.

“Langkah hukum tersebut menjadi instrumen untuk mendemokrasikan ruang diskusi, di mana setiap identitas dihormati bukan karena posisinya, tapi karena haknya yang setara,” ujarnya.

Saat ini, GAMKI menyatakan fokus pada proses pelaporan yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya. 

Menanggapi tuduhan bahwa laporan tersebut ditunggangi kepentingan tertentu, Saddan menilai hal itu sebagai spekulasi yang tidak relevan dan terlihat sebagai upaya untuk membelokkan perhatian publik dari substansi laporan.

“Sebaiknya tidak perlu melebar kemana-mana, seharusnya fokus saja pada substansi laporan,” tegasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya