Berita

Ilustrasi Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI Nonaktif (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI Nonaktif 2026, Ini Syaratnya

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 18:52 WIB | OLEH: TIFANI

Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan oleh pemerintah dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya. PBI merupakan bagian dari program jaminan sosial yang memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia.

Dalam skema ini, seluruh iuran ditanggung oleh negara melalui anggaran pemerintah, baik dari APBN (pusat) maupun APBD (daerah). Program ini secara khusus ditujukan bagi fakir miskin dan kelompok masyarakat rentan.

Karena itu, peserta PBI tidak dikenakan iuran bulanan, tetapi tetap berhak memperoleh layanan kesehatan gratis kelas 3. Lalu, bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang nonaktif?


Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI Nonaktif

Penonaktifan status PBI umumnya terjadi akibat pembaruan dan pemadanan data, perubahan kondisi ekonomi peserta, atau hasil verifikasi ulang dari pemerintah. Mengacu pada laman resmi BPJS Kesehatan, peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan memenuhi sejumlah kriteria.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain: Jika memenuhi syarat tersebut, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, data peserta akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi.

Penetapan sebagai peserta PBI dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia. Perubahan status dari peserta mandiri menjadi PBI umumnya memerlukan waktu, karena harus melalui tahapan verifikasi di BPJS Kesehatan serta koordinasi dengan instansi terkait.

Untuk memastikan apakah seseorang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan langkah berikut: Apabila nama tercantum dalam DTKS, peserta dapat mengajukan penyesuaian data atau pendaftaran PBI BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Prosesnya meliputi pembuatan akun, pengisian data kependudukan, pengunggahan dokumen pendukung, serta pengajuan usulan bantuan sosial.

Setelah itu, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial. Jika dinyatakan lolos, status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan diaktifkan kembali sehingga peserta dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan secara gratis.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya