Berita

Aksi unjuk rasa Buruh di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. (Foto: RMOL)

Publika

Jangan Pangkas Hak Buruh dengan Dalih Keseimbangan

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 06:56 WIB

SETIAP kali pemerintah atau DPR mau mengubah aturan soal buruh, kata "keseimbangan" pasti selalu muncul. Begitu juga sekarang, saat RUU Ketenagakerjaan sedang digodok di Senayan.

Katanya, aturan ini mau menyeimbangkan antara hak buruh dan kepentingan pengusaha, atau antara perlindungan pekerja dan kenyamanan investasi. 

Kedengarannya memang adil, tapi kalau kita lihat sejarahnya, kata "keseimbangan" versi negara ini sering kali cuma jadi alasan halus untuk memangkas hak-hak pekerja.


Masalahnya, buruh dan pengusaha itu sejak awal tidak pernah punya posisi yang setara. Yang satu bekerja untuk menyambung hidup, yang lain mengeluarkan modal untuk mencari untung.

Dalam hubungan yang tidak seimbang begini, negara tidak bisa cuma duduk manis di tengah atau sok netral. Justru negara punya tugas untuk membela pihak yang lebih lemah.

Kalau negara cuma main aman dengan alasan "menyeimbangkan", yang terjadi biasanya bukan keadilan, tapi perlindungan terhadap buruh yang pelan-pelan makin dikikis.

Pola seperti ini sebenarnya bukan barang baru. Kita sudah melihatnya di UU Cipta Kerja. Dulu janjinya adalah membuka lapangan kerja seluas-luasnya, tapi kenyataannya malah bikin status kerja jadi makin tidak pasti. Sistem kontrak makin panjang, outsourcing di mana-mana, dan pesangon pun jadi lebih kecil.

Rasanya, negara lebih sibuk memastikan orang "mudah dipekerjakan" daripada memastikan mereka bisa "hidup layak".

Sekarang, RUU Ketenagakerjaan ini muncul lagi dengan narasi yang hampir sama. Meskipun disebut-sebut untuk melindungi tenaga kerja, kita perlu kritis melihat pasal-pasal teknisnya.

Jangan-jangan, perlindungan itu cuma ada di judulnya saja, sementara isinya justru memberi ruang lebih luas bagi perusahaan untuk lepas tangan dari kesejahteraan pekerja.

Apalagi di tengah tekanan investasi yang besar, pemerintah sering kali lebih memilih menyenangkan investor dengan cara menekan biaya tenaga kerja.

Risikonya besar. Kalau aturan ini tidak benar-benar berpihak pada buruh, kita akan punya masyarakat yang selamanya terjebak dalam ketidakpastian kerja.

Pekerja kontrak atau pekerja gig akan terus hidup tanpa jaminan hari tua atau stabilitas pendapatan. 

Jadi, RUU ini adalah soal pilihan politik. Negara mau menganggap buruh sebagai manusia yang harus dilindungi, atau cuma sekadar angka dalam biaya produksi?

Jika buruh hanya dianggap sebagai beban biaya yang harus ditekan, maka kita bukan sedang menyusun hukum yang adil, melainkan sedang melegalkan ketimpangan atas nama "keseimbangan".

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya