Berita

Robig Zaenudin dipindah dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas IIa Gladakan Nusakambangan. (Foto: Antara)

Hukum

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Dipindah ke Nusakambangan
JUMAT, 24 APRIL 2026 | 04:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aipda Robig Zaenudin yang dibui gara-gara menembak siswa SMK bernama Gama, dipindah dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas IIa Gladakan Nusakambangan. Pasalnya Robig terlibat pengendalian peredaran narkoba dari dalam sel.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari mengatakan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. 

Menurut Tohari, sesuai dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangan sejumlah faktor yaitu kebutuhan pembinaan, mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta mengatasi kelebihan kapasitas.


"Sebelumnya Lapas Kelas I Semarang mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin," kata Tohari, dikutip dari RMOLJateng, Jumat 24 April 2026. 

Selang beberapa hari, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Robig.

Secara keseluruhan, Lapas Kelas I Semarang memindahkan 40 warga binaan ke Nusakambangan pada Rabu 4 Februari 2026 lalu. Sebanyak 20 orang dipindahkan ke Lapas Ila Gladakan Nusakambangan, termasuk Robig, sementara 20 lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Nirbaya.

Untuk diketahui, Robig menembak Gama pada 23 Novemer 2024 silam di Jalan Candi Penataran Raya Kota Semarang. 

Robig divonis 15 tahun penjara dan sudah dipecat dari kepolisian. Dia sempat banding namun ditolak, dan kini dia masih memiliki hak untuk upaya hukum lanjutan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya