Berita

Robig Zaenudin dipindah dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas IIa Gladakan Nusakambangan. (Foto: Antara)

Hukum

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Dipindah ke Nusakambangan
JUMAT, 24 APRIL 2026 | 04:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aipda Robig Zaenudin yang dibui gara-gara menembak siswa SMK bernama Gama, dipindah dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas IIa Gladakan Nusakambangan. Pasalnya Robig terlibat pengendalian peredaran narkoba dari dalam sel.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari mengatakan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. 

Menurut Tohari, sesuai dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangan sejumlah faktor yaitu kebutuhan pembinaan, mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta mengatasi kelebihan kapasitas.


"Sebelumnya Lapas Kelas I Semarang mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin," kata Tohari, dikutip dari RMOLJateng, Jumat 24 April 2026. 

Selang beberapa hari, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Robig.

Secara keseluruhan, Lapas Kelas I Semarang memindahkan 40 warga binaan ke Nusakambangan pada Rabu 4 Februari 2026 lalu. Sebanyak 20 orang dipindahkan ke Lapas Ila Gladakan Nusakambangan, termasuk Robig, sementara 20 lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Nirbaya.

Untuk diketahui, Robig menembak Gama pada 23 Novemer 2024 silam di Jalan Candi Penataran Raya Kota Semarang. 

Robig divonis 15 tahun penjara dan sudah dipecat dari kepolisian. Dia sempat banding namun ditolak, dan kini dia masih memiliki hak untuk upaya hukum lanjutan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya