Berita

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti. (Foto: Tangkapan layar Youtube SMRC)

Politik

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 03:33 WIB | LAPORAN: FADZRI TRY UTAMA

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Prof. Saiful Mujani dibela Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, dengan menafsirkan salah satu pasal dalam UUD 1945.

Hal itu dikatakan Ray dalam acara Serial Diskusi FISIP UIN Jakarta bertajuk "Diskusi Politik dan Kebebasan Akademik", di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, di Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis 23 April 2026.

"Pasal 8 A (UUD 1945) ini yang paling menarik, (bunyinya) jika Presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan wakil presiden sampai habis masa jabatan," kata Ray.


Ray menafsirkan, paling tidak katanya ada tiga aspek yang menjadi alasan bagi presiden tidak bisa melanjutkan masa jabatannya. Namun khusus aspek diberhentikan, mekanismenyabharus mengacu pada Pasal 7 UUD 1945.

"Itu dilakukan dalam proses primer, oleh DPR dan MPR," sambungnya.

Dalam Pasal 7 UUD 1945, lanjut Ray menjelaskan, terdapat syarat agar presiden dapat diberhentikan yaitu terbukti melaukan pelanggaran.

Namun menurutnya, mekanisme memakzulkan presiden melalui DPR-MPR memungkinkan tidak berjalan karena melihat hampor 85 persen partai politik yang duduk di parlemen berkoalisi dengan pemerintah.

"Kalau MPR tidak mau menggunakan Pasal 7, sementara rakyat yang lihat ini adalah sesuatu yang sangat salah dalam penglolaan berbangsa dan bernegara, apakah harus menunggu DPR yang bergerak?" kata Ray.

Dari perspektif itu, pengamat lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menafsirkan aspek kedua yang disebut di dalam Pasal 8 UUD 1945, yaitu "presiden berhenti" dari jabatannya tanpa harus melalui mekanisme MPR-DPR.

"Jadi tidak melalui proses DPR, tapi melalui proses rakyat yang bergerak. Soeharto menyatakan berhenti sebagai Presiden," kata Ray.

"Di sini rakyat bisa memberhentikan presidennya tanpa melalui proses di DPR dan MPR, dan ini bisa juga disebut sebuah impheachment," imbuhnya.

Atas dasar tafsiran tersebut, Ray menjadikannya sebagai satu argumen untuk membela Saiful Mujani yang dilaporkan atas dugaan makar, karena pernyataannya dalam sebuah forum bersama aktivis dan akademisi, di Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026 lalu.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya