Berita

Yosef Sampurna Nggarang. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

UU PPRT Wujud Negara Hadir Lindungi Pekerja Informal

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 18:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) jadi tonggak penting memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal dan rentan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan.

“Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja yang sebelumnya berada di sektor informal kini menjadi pekerja formal. Negara sebagai subjek HAM telah menghadirkan regulasi yang berpihak kepada pekerja,” ujar Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, Kamis, 23 April 2026.

UU PPRT merupakan hasil perjuangan panjang yang telah dikawal lebih dari dua dekade. Karena itu, ia mengapresiasi DPR atas pengesahan regulasi tersebut.


Kehadiran UU ini menegaskan komitmen negara sebagai pemangku kewajiban utama dalam pemenuhan HAM. Tak hanya mengakui status kerja, aturan ini juga menjamin hak-hak dasar pekerja, mulai dari upah layak, waktu kerja manusiawi, perlindungan dari kekerasan, hingga akses terhadap jaminan sosial.

“Ini bukan sekadar norma, tapi juga harus diwujudkan dalam implementasi. Ada penghormatan terhadap martabat pekerja, perlindungan dari diskriminasi, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi fondasi dalam menciptakan hubungan kerja yang adil, setara, dan bermartabat.

Di sisi lain, implementasinya menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga benar-benar berjalan dan bebas dari praktik eksploitasi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya