Berita

Yosef Sampurna Nggarang. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

UU PPRT Wujud Negara Hadir Lindungi Pekerja Informal

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 18:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) jadi tonggak penting memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal dan rentan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan.

“Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja yang sebelumnya berada di sektor informal kini menjadi pekerja formal. Negara sebagai subjek HAM telah menghadirkan regulasi yang berpihak kepada pekerja,” ujar Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, Kamis, 23 April 2026.

UU PPRT merupakan hasil perjuangan panjang yang telah dikawal lebih dari dua dekade. Karena itu, ia mengapresiasi DPR atas pengesahan regulasi tersebut.


Kehadiran UU ini menegaskan komitmen negara sebagai pemangku kewajiban utama dalam pemenuhan HAM. Tak hanya mengakui status kerja, aturan ini juga menjamin hak-hak dasar pekerja, mulai dari upah layak, waktu kerja manusiawi, perlindungan dari kekerasan, hingga akses terhadap jaminan sosial.

“Ini bukan sekadar norma, tapi juga harus diwujudkan dalam implementasi. Ada penghormatan terhadap martabat pekerja, perlindungan dari diskriminasi, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi fondasi dalam menciptakan hubungan kerja yang adil, setara, dan bermartabat.

Di sisi lain, implementasinya menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga benar-benar berjalan dan bebas dari praktik eksploitasi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya