Berita

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 April 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Harus Dibongkar Sampai ke Akar

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 17:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Polri diminta bongkar tuntas seakar-akarnya kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas LPG subsidi. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian menilai, langkah cepat dan tegas aparat penegak hukum tersebut menunjukkan komitmen nyata negara dalam melindungi hak masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah yang sangat bergantung pada distribusi energi bersubsidi.

“Keberhasilan Polri bersama stakeholder terkait dalam mengungkap 223 kasus hanya dalam kurun waktu 13 hari merupakan capaian luar biasa. Ini bukti keseriusan negara hadir melindungi subsidi agar tepat sasaran,” ujar Aminullah dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 23 April 2026. 


Menurutnya, operasi yang berlangsung pada 17 hingga 20 April 2026 tersebut berhasil mengamankan sebanyak 330 orang tersangka. 

Selain itu, aparat juga menyita barang bukti berupa ratusan ribu liter solar subsidi, serta ribuan tabung gas LPG yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan ilegal.

Kendati begitu, Aminullah memandang praktik penyalahgunaan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Ia menyoroti berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku, mulai dari pembelian berulang di SPBU untuk mengakumulasi BBM subsidi, penggunaan truk tangki berkapasitas besar, manipulasi barcode, hingga dugaan keterlibatan oknum petugas di lapangan.

“Modus-modus ini menunjukkan adanya pola yang sistematis dan terstruktur. Karena itu, penanganannya tidak bisa setengah-setengah. Harus dibongkar sampai ke akar, termasuk jika ada keterlibatan oknum aparat atau pihak lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, PP GPA mendukung langkah Polri yang tidak hanya menjerat pelaku dengan Undang-Undang Migas, tetapi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Menurut Aminullah, pendekatan tersebut sangat penting untuk memberikan efek jera sekaligus memiskinkan pelaku agar tidak lagi memiliki kemampuan mengulangi kejahatan serupa.

“Penerapan TPPU adalah langkah tepat. Negara harus memastikan para pelaku tidak hanya dihukum badan, tetapi juga kehilangan seluruh hasil kejahatan mereka,” demikian Aminullah menambahkan.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya