Berita

Ilustrasi Sanksi Kecurangan UTBK SNBT 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

3 Sanksi Kecurangan UTBK SNBT 2026, Masuk Daftar Hitam hingga Pidana

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 16:18 WIB | OLEH: TIFANI

Beragam aksi kecurangan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2026 viral di media sosial. Sejumlah video memperlihatkan panitia UTBK di berbagai daerah membongkar praktik tidak jujur yang dilakukan calon mahasiswa.

Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari berpura-pura tergesa-gesa karena datang terlambat, memalsukan KTP yang baru diterbitkan, hingga menggunakan alat bantu elektronik yang disembunyikan di telinga. Fenomena ini menjadi pengingat bagi seluruh peserta untuk mematuhi aturan yang berlaku. 

Pasalnya, panitia telah menyiapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan dalam UTBK SNBT 2026.


Sanksi Kecurangan UTBK SNBT 2026

Berikut sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada peserta yang terbukti melakukan kecurangan selama proses ujian:

1. Ancaman Pidana Sesuai Hukum yang Berlaku


Peserta yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi pidana. Tidak hanya peserta, pihak lain yang terlibat, baik dari luar maupun dari dalam institusi, juga berpotensi diproses secara hukum. 

Kasus serupa pernah terjadi pada tahun sebelumnya dan berujung pada proses hukum.

2. Dilaporkan ke Panitia SNPMB Pusat

Peserta UTBK 2026 yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun akan dilaporkan ke panitia pusat dan dikenai sanksi tegas, termasuk diskualifikasi permanen dari proses seleksi.

3. Masuk Daftar Hitam (Blacklist) di Berbagai Jalur

eserta yang terbukti melakukan kecurangan berisiko masuk daftar hitam pada seluruh jalur seleksi perguruan tinggi negeri, mulai dari SNBP, SNBT, Seleksi Mandiri, hingga jalur prestasi. Sanksi ini membuat pelaku kehilangan kesempatan untuk mengikuti berbagai jalur penerimaan di masa mendatang.

Peserta UTBK 2026 diimbau untuk menjaga kejujuran selama ujian. Kecurangan tidak hanya berujung pada sanksi berat, tetapi juga dapat menghilangkan peluang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya