Berita

Ilustrasi Sanksi Kecurangan UTBK SNBT 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

3 Sanksi Kecurangan UTBK SNBT 2026, Masuk Daftar Hitam hingga Pidana

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 16:18 WIB | OLEH: TIFANI

Beragam aksi kecurangan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2026 viral di media sosial. Sejumlah video memperlihatkan panitia UTBK di berbagai daerah membongkar praktik tidak jujur yang dilakukan calon mahasiswa.

Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari berpura-pura tergesa-gesa karena datang terlambat, memalsukan KTP yang baru diterbitkan, hingga menggunakan alat bantu elektronik yang disembunyikan di telinga. Fenomena ini menjadi pengingat bagi seluruh peserta untuk mematuhi aturan yang berlaku. 

Pasalnya, panitia telah menyiapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan dalam UTBK SNBT 2026.


Sanksi Kecurangan UTBK SNBT 2026

Berikut sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada peserta yang terbukti melakukan kecurangan selama proses ujian:

1. Ancaman Pidana Sesuai Hukum yang Berlaku


Peserta yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi pidana. Tidak hanya peserta, pihak lain yang terlibat, baik dari luar maupun dari dalam institusi, juga berpotensi diproses secara hukum. 

Kasus serupa pernah terjadi pada tahun sebelumnya dan berujung pada proses hukum.

2. Dilaporkan ke Panitia SNPMB Pusat

Peserta UTBK 2026 yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun akan dilaporkan ke panitia pusat dan dikenai sanksi tegas, termasuk diskualifikasi permanen dari proses seleksi.

3. Masuk Daftar Hitam (Blacklist) di Berbagai Jalur

eserta yang terbukti melakukan kecurangan berisiko masuk daftar hitam pada seluruh jalur seleksi perguruan tinggi negeri, mulai dari SNBP, SNBT, Seleksi Mandiri, hingga jalur prestasi. Sanksi ini membuat pelaku kehilangan kesempatan untuk mengikuti berbagai jalur penerimaan di masa mendatang.

Peserta UTBK 2026 diimbau untuk menjaga kejujuran selama ujian. Kecurangan tidak hanya berujung pada sanksi berat, tetapi juga dapat menghilangkan peluang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya