Berita

Ilustrasi Sanksi Kecurangan UTBK SNBT 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

3 Sanksi Kecurangan UTBK SNBT 2026, Masuk Daftar Hitam hingga Pidana

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 16:18 WIB | OLEH: TIFANI

Beragam aksi kecurangan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2026 viral di media sosial. Sejumlah video memperlihatkan panitia UTBK di berbagai daerah membongkar praktik tidak jujur yang dilakukan calon mahasiswa.

Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari berpura-pura tergesa-gesa karena datang terlambat, memalsukan KTP yang baru diterbitkan, hingga menggunakan alat bantu elektronik yang disembunyikan di telinga. Fenomena ini menjadi pengingat bagi seluruh peserta untuk mematuhi aturan yang berlaku. 

Pasalnya, panitia telah menyiapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan dalam UTBK SNBT 2026.


Sanksi Kecurangan UTBK SNBT 2026

Berikut sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada peserta yang terbukti melakukan kecurangan selama proses ujian:

1. Ancaman Pidana Sesuai Hukum yang Berlaku


Peserta yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi pidana. Tidak hanya peserta, pihak lain yang terlibat, baik dari luar maupun dari dalam institusi, juga berpotensi diproses secara hukum. 

Kasus serupa pernah terjadi pada tahun sebelumnya dan berujung pada proses hukum.

2. Dilaporkan ke Panitia SNPMB Pusat

Peserta UTBK 2026 yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun akan dilaporkan ke panitia pusat dan dikenai sanksi tegas, termasuk diskualifikasi permanen dari proses seleksi.

3. Masuk Daftar Hitam (Blacklist) di Berbagai Jalur

eserta yang terbukti melakukan kecurangan berisiko masuk daftar hitam pada seluruh jalur seleksi perguruan tinggi negeri, mulai dari SNBP, SNBT, Seleksi Mandiri, hingga jalur prestasi. Sanksi ini membuat pelaku kehilangan kesempatan untuk mengikuti berbagai jalur penerimaan di masa mendatang.

Peserta UTBK 2026 diimbau untuk menjaga kejujuran selama ujian. Kecurangan tidak hanya berujung pada sanksi berat, tetapi juga dapat menghilangkan peluang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya