Berita

Ilustrasi Sanksi Kecurangan UTBK SNBT 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

3 Sanksi Kecurangan UTBK SNBT 2026, Masuk Daftar Hitam hingga Pidana

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 16:18 WIB | OLEH: TIFANI

Beragam aksi kecurangan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2026 viral di media sosial. Sejumlah video memperlihatkan panitia UTBK di berbagai daerah membongkar praktik tidak jujur yang dilakukan calon mahasiswa.

Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari berpura-pura tergesa-gesa karena datang terlambat, memalsukan KTP yang baru diterbitkan, hingga menggunakan alat bantu elektronik yang disembunyikan di telinga. Fenomena ini menjadi pengingat bagi seluruh peserta untuk mematuhi aturan yang berlaku. 

Pasalnya, panitia telah menyiapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan dalam UTBK SNBT 2026.


Sanksi Kecurangan UTBK SNBT 2026

Berikut sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada peserta yang terbukti melakukan kecurangan selama proses ujian:

1. Ancaman Pidana Sesuai Hukum yang Berlaku


Peserta yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi pidana. Tidak hanya peserta, pihak lain yang terlibat, baik dari luar maupun dari dalam institusi, juga berpotensi diproses secara hukum. 

Kasus serupa pernah terjadi pada tahun sebelumnya dan berujung pada proses hukum.

2. Dilaporkan ke Panitia SNPMB Pusat

Peserta UTBK 2026 yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun akan dilaporkan ke panitia pusat dan dikenai sanksi tegas, termasuk diskualifikasi permanen dari proses seleksi.

3. Masuk Daftar Hitam (Blacklist) di Berbagai Jalur

eserta yang terbukti melakukan kecurangan berisiko masuk daftar hitam pada seluruh jalur seleksi perguruan tinggi negeri, mulai dari SNBP, SNBT, Seleksi Mandiri, hingga jalur prestasi. Sanksi ini membuat pelaku kehilangan kesempatan untuk mengikuti berbagai jalur penerimaan di masa mendatang.

Peserta UTBK 2026 diimbau untuk menjaga kejujuran selama ujian. Kecurangan tidak hanya berujung pada sanksi berat, tetapi juga dapat menghilangkan peluang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya