Berita

Ilustrasi Sanksi Kecurangan UTBK SNBT 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

3 Sanksi Kecurangan UTBK SNBT 2026, Masuk Daftar Hitam hingga Pidana

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 16:18 WIB | OLEH: TIFANI

Beragam aksi kecurangan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2026 viral di media sosial. Sejumlah video memperlihatkan panitia UTBK di berbagai daerah membongkar praktik tidak jujur yang dilakukan calon mahasiswa.

Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari berpura-pura tergesa-gesa karena datang terlambat, memalsukan KTP yang baru diterbitkan, hingga menggunakan alat bantu elektronik yang disembunyikan di telinga. Fenomena ini menjadi pengingat bagi seluruh peserta untuk mematuhi aturan yang berlaku. 

Pasalnya, panitia telah menyiapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan dalam UTBK SNBT 2026.


Sanksi Kecurangan UTBK SNBT 2026

Berikut sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada peserta yang terbukti melakukan kecurangan selama proses ujian:

1. Ancaman Pidana Sesuai Hukum yang Berlaku


Peserta yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi pidana. Tidak hanya peserta, pihak lain yang terlibat, baik dari luar maupun dari dalam institusi, juga berpotensi diproses secara hukum. 

Kasus serupa pernah terjadi pada tahun sebelumnya dan berujung pada proses hukum.

2. Dilaporkan ke Panitia SNPMB Pusat

Peserta UTBK 2026 yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun akan dilaporkan ke panitia pusat dan dikenai sanksi tegas, termasuk diskualifikasi permanen dari proses seleksi.

3. Masuk Daftar Hitam (Blacklist) di Berbagai Jalur

eserta yang terbukti melakukan kecurangan berisiko masuk daftar hitam pada seluruh jalur seleksi perguruan tinggi negeri, mulai dari SNBP, SNBT, Seleksi Mandiri, hingga jalur prestasi. Sanksi ini membuat pelaku kehilangan kesempatan untuk mengikuti berbagai jalur penerimaan di masa mendatang.

Peserta UTBK 2026 diimbau untuk menjaga kejujuran selama ujian. Kecurangan tidak hanya berujung pada sanksi berat, tetapi juga dapat menghilangkan peluang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya