Usulan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto agar dikenakan denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik ditanggapi Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai wacana tersebut perlu kajian mendalam agar tidak merugikan masyarakat kecil.
“KTP adalah pintu masuk bagi warga negara untuk mendapatkan hak dasarnya. Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu, untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial," ujar Ali Ahmad, Kamis, 23 April 2026.
Ali Ahmad memahami negara ingin mendorong masyarakat agar lebih bertanggungjawab. Apalagi wacana ini muncul karena besarnya biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mencetak e-KTP hilang milik warga secara gratis.
"Kami memahami negara ingin mendorong masyarakat agar lebih bertanggung jawab menjaga dokumen kependudukan. Tapi jangan sampai kebijakan denda ini malah kontraproduktif dengan kewajiban negara dalam memberikan pelayanan kependudukan bagi seluruh warga negara,” katanya.
Menurut Ali, tidak semua kehilangan e-KTP disebabkan oleh kelalaian warga. Banyak masyarakat yang kehilangan dokumen akibat musibah seperti pencurian, perampokan, bencana alam, atau kecelakaan.
"Pemerintah harus bisa membedakan mana yang murni kelalaian dan mana yang akibat musibah. Jika warga yang menjadi korban pencurian atau bencana masih dibebani denda, ini tentu sangat tidak adil dan akan menyakiti rasa keadilan masyarakat," tegasnya.
Kebijakan denda ini, lanjut Ali juga membuka peluang munculnya celah pungutan liar (pungli) baru di tingkat pelayanan dasar. Kebijakan ini bisa disalahgunakan oleh oknum untuk melakukan transaksional yang tidak resmi.
“Peluang ini besar terjadi, karena masyarakat tidak ingin ribet bayar denda ke kas negara, lalu memakai jalan pintas dengan oknum kependudukan,” ujarnya.
Legislator asal Malang ini justru mendorong pemerintah untuk lebih fokus mempercepat implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menurutnya, digitalisasi adalah jalan keluar yang lebih efektif untuk menekan beban biaya (cost center) pencetakan blangko fisik ketimbang menerapkan denda.
"Jika identitas digital sudah merata dan bisa diterima di seluruh sektor perbankan maupun layanan publik, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan kartu fisik. Ini akan jauh lebih efisien bagi negara dan memudahkan warga," tambahnya.